Menkumham Sebut Presiden Jokowi Tak Mau Tanda Tangani UU MD3
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo kemungkinan besar tidak akan menandatangani revisi Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah disepakati rapat paripurna DPR pada 12 Februari 2018 lalu. Langkah ini menyusul berbagai kontroversi terkait undang-undang tersebut.
"Jadi Presiden cukup kaget juga, makanya saya jelaskan, masih menganalisis, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak akan menandatangani (UU MD3)," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly di komplreks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Perubahan kedua atas UU MD3 disahkan dalam rapat paripurna DPR, Senin, 12 Februari 2018 lalu. Beberaap perubahan kontroversial antara lain penambahan jumlah pimpinan MPR, DPR, dan DPD. Selain itu, mekanisme pemanggilan paksa terhadap pejabat negara atau masyarakat dengan melibatkan aparat kepolisian.
Pasal 245 menyatakan, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Selain itu Pasal 122, DPR memberikan kewenangan kepada MKD untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, kelompok, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR dan Pasal 73, DPR memiliki kewenangan memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara paksa dengan ancaman sandera.
"Tapi sudah saya jelaskan latar belakangnya, ini dialognya panjang. Kalau saya tidak menerima ini, mungkin tidak akan ada pengesahan MD3 pada waktu itu, jadi dinamika politiknya cepat. Saya katakan oke sebatas contempt of parlement dalam mengerjakan tugasnya," ungkap Yasonna.
Namun menurut politikus PDIP ini, hak imunitas bukan tanpa batas. Anggota DPR dalam menjalankan tugas tidak dapat dituntut pidana, kecuali harus seizin mahkamah dewan.
”Harus mendapat pertimbangan mahkamah kehormatan dewan karena keputusan MK sebelumya harus dengan persetujuan presiden. Nah mengapa harus melalui pertimbangan? Semoga filternya ada di DPR, supaya semua beban tidak sampai ke presiden, tapi tetap presiden yang buat keputusannya," jelas Yasonna.
Yasonna juga mengaku bahwa Presiden awalnya tidak mengetahui isi perubahan UU MD3 tersebut. Kendati demikian, tanpa ditandatangani Presiden, UU itu akan tetap berlaku.
Editor: Zen Teguh