Menpan RB Sebut Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat Masih Wacana
JAKARTA, iNews.id - Wacana soal pemangkasan gaji sebesar 2,5 persen yang dialokasikan untuk zakat kembali muncul. Salah satu sasarannya adalah gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Terkait hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tidak menjelaskan secara detail. Dia mengatakan bahwa hingga kini masih belum ada keputusan bersama.
“Belum ada keputusan bersama. Masih menunggu dulu,” katanya, Minggu (28/3/2021).
Sebelumnya Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad mengatakan bahwa wacana ini bukan hanya untuk PNS tapi juga untuk profesi lainnya. Mulai dari pegawai BUMN dan juga pegawai swasta.
Khusus untuk PNS sifatnya wajib. Namun untuk PNS dengan gaji Rp7 juta per bulan tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
Lalu zakat ini akan dipotong melalui take home pay para PNS.
Meski begitu belum jelas ketentuan ini akan diatur melalui payung hukum apa. Hingga kini pemerintah masih membahasnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq