Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fatwa MUI: Rumah Tidak Layak Huni dan Sembako Bebas dari Pajak Berulang
Advertisement . Scroll to see content

Menpan RB Sebut Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat Masih Wacana

Minggu, 28 Maret 2021 - 09:25:00 WIB
Menpan RB Sebut Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat Masih Wacana
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wacana soal pemangkasan gaji sebesar 2,5 persen yang dialokasikan untuk zakat kembali muncul. Salah satu sasarannya adalah gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Terkait hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tidak menjelaskan secara detail. Dia mengatakan bahwa hingga kini masih belum ada keputusan bersama.

“Belum ada keputusan bersama. Masih menunggu dulu,” katanya, Minggu (28/3/2021).

Sebelumnya  Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad mengatakan bahwa wacana ini bukan hanya untuk PNS tapi juga untuk profesi lainnya. Mulai dari pegawai BUMN dan juga pegawai swasta.

Khusus untuk PNS sifatnya wajib. Namun untuk PNS dengan gaji Rp7 juta per bulan tidak diwajibkan untuk membayar zakat.

Lalu  zakat ini akan dipotong melalui take home pay para PNS.

Meski begitu belum jelas  ketentuan ini akan diatur melalui payung hukum apa. Hingga kini pemerintah masih membahasnya. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut