Menpora Dito Ariotedjo Klarifikasi LHKPN Rp162 Miliar, Hadiah Direvisi Jadi Hibah Tanpa Akta
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya ke KPK. Dalam hartanya sebesar Rp162 miliar ada soal hadiah.
Dari hasil klarifikasi KPK, laporan hadiah Rp162 miliar yang tercatat di LHKPN Dito Ariotedjo sebenarnya merupakan hibah tanpa akta.
"Akhirnya disimpulkan dan beliau setuju bahwa beliau akan merevisi LHKPN-nya. Jadi, dari kategori hadiah diganti jadi hibah tanpa akta, karena saya terangin bahwa hadiah itu konotasinya gratifikasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
"Kalau hadiah dari keluarga sebenarnya enggak, tapi daripada-daripada, yaudahlah diganti," sambungnya.
Pahala menerangkan, hibah di LHKPN sebenarnya tidak masalah jika tanpa dilengkapi akta. Sementara dalam LHKPN Dito Ariotedjo, ada beberapa harta yang merupakan hibah dari orang tua istrinya. Sementara, harta istri harus juga disertakan dalam LHKPN.
"Jadi, tidak benar kalau hibah itu harus pakai akta. Nah, dari beberapa yang disampaikan, ada beberapa sudah memang nama istrinya. Nah, LHKPN itu kecuali kita punya perjanjian pisah harta, tapi umumnya harta anak kita, istri kita, itu masuk di LHKPN," kata Pahala.
"Anak yang engga masuk itu anak yang udah punya penghasilan dalam artian punya penghasilan dan bukan tanggungan kita, itu udah engga masuk. Tapi kalau istri misal kita nikah, istri kita dapat dari orangtuanya segala macem, itu harta kita," sambungnya.