Mensesneg Targetkan Seluruh SPPG Punya SLHS dalam Hitungan Minggu
JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyebut, Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) ditargetkan paling lambat rampung dalam hitungan minggu. Hal ini dilakukan setelah marak kasus keracunan makanan bergizi gratis (MBG) di sejumlah daerah.
“Secepatnya, secepatnya. Mungkin kalau bicara target hitungan minggu harus selesai semuanya untuk memastikan bahwa semua dapur memiliki SLHS,” ucap Prasetyo kepada wartawan, Minggu (28/9/2025) malam.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan investigasi terkait keracunan anak-anak di sejumlah wilayah dari program MBG. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menekankan SPPG di seluruh Indonesia wajib memiliki SLHS.
“Sertifikasi Layak Higienis dan Sanitasi (SLHS) ini wajib hukumnya setiap SPPG harus punya SLHS. Akan dicek kalau nggak ada,” ucap pria yang akrab disapa Zulhas dalam Konferensi Pers di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Minggu (28/9/2025).
Dia menambahkan, pemerintah menutup sementara SPPG yang bermasalah sekaligus melakukan evaluasi.
“Tadi kami berdiskusi rakor untuk segera percepat perbaikan dan tata kelola di BGN, tata kelola untuk dapat ditindak lanjuti pertama SPPG yang bermasalah ditutup sementara dilakukan evaluasi dan investigasi jadi yang bermasalah tutup sementara,” kata dia.
Zulhas mengungkap beberapa upaya evaluasi untuk menanggulangi keracunan MBG ini. Di antaranya upaya sterilisasi alat makan dan proses sanitasi, hingga memperbaiki air dan alur limbah.
Oleh karena itu, diwajibkan untuk sterilisasi alat makan, dan proses sanitasi diperbaiki khususnya air dan alur limbah itu antara lain semua dievaluasi dan diinvestigasi tapi ada tadi beberapa yang saya sampaikan mendapatkan perhatian kualitas air dan alur limbah.
Tak ketinggalan, diperintahkan juga kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan program MBG ikut dan aktif dalam proses perbaikan ini,pemerintah daerah kementerian lembaga terkait harus aktif tidak harus menunggu tapi aktif melakukan pengawasan.
Editor: Aditya Pratama