Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Cek PKH BPNT November 2025, Simak Daftar Penerima dan Jadwal Pencairannya di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Mensos Ingatkan Masyarakat Tak Gunakan Bansos untuk Beli Rokok hingga Bayar Utang

Senin, 03 November 2025 - 19:54:00 WIB
Mensos Ingatkan Masyarakat Tak Gunakan Bansos untuk Beli Rokok hingga Bayar Utang
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengingatkan agar masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) tidak menggunakan uang bantuan untuk membeli rokok, membayar utang, mencicil rumah, hingga bermain judi.

"Jelas peruntukannya itu untuk kebutuhan dasar, yang tidak boleh itu untuk bayar utang, untuk nyicil rumah, atau nyicil apapun lah, untuk judi online, atau judi secara umum, untuk membeli rokok, itu tidak boleh," kata pria yang akrab disapa Gus Ipul itu kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Gus Ipul menambahkan, bansos hanya boleh digunakan sesuai sesuai dengan peruntukannya. Misalnya, keperluan anak-anak sekolah, untuk asupan ibu hamil, untuk asupan bayi, untuk lansia, hingga untuk penyandang disabilitas.

Dia menuturkan, bansos diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dengan sasaran desil 1 hingga desil 4. Di antaranya adalah orangtua yang ditinggal anaknya bekerja di luar negeri, penyandang disabilitas, hingga lansia.

"Bansos itu inklusif, jadi diberikan pada mereka yang memang memenuhi kriteria, khususnya sekarang ini karena di dalam DTSEN sudah ada desil 1 sampai 10, yang menjadi sasaran sekarang adalah desil 1 sampai desil 4, siapapun, selama memenuhi kriteria sebagaimana mereka berada di desil 1 sampai 4 akan diberikan Bansos," ucapnya.

"Oh iya jelas dong, misalnya ada orang tuanya yang ditinggal (keluarganya bekerja di luar negeri atau pekerja migran) ya itu dapat, lansia, penyandang disabilitas, itu menjadi mereka yang memenuhi kriteria untuk menerima Bansos, termasuk lansia telantar ya," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut