Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Mensos Juliari Tersangka, KPK Sudah Ingatkan Hukuman Mati bagi Koruptor Anggaran Covid

Minggu, 06 Desember 2020 - 06:36:00 WIB
Mensos Juliari Tersangka, KPK Sudah Ingatkan Hukuman Mati bagi Koruptor Anggaran Covid
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bansos Covid-19. Sejak jauh-jauh hari, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah mengingatkan soal adanya ancaman hukuman mati terhadap oknum-oknum yang mempunyai rencana untuk melakukan tindakan pidana korupsi terhadap anggaran penanganan Covid.

“Kita tahu persis bahwa korupsi yang dilakukan dalam bencana tidak lepas ancaman hukuman pidananya adalah pidana mati,” kata Firli dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (29/4/2020). 

Jenderal bintang tiga itu menyatakan, guna menghindari adanya tindak pidana korupsi, maka KPK saat ini mengutamakan upaya pengawasan dan pencegahan dengan bekerja sama bersama pemerintah daerah melalui kedeputian pencegahan khususnya koordinasi supervisi pencegahan.

12 Hari Jadi Mensos, Juliari Ternyata Pernah Diingatkan KPK soal Bansos
Baca Juga

12 Hari Jadi Mensos, Juliari Ternyata Pernah Diingatkan KPK soal Bansos

Juliari diduga telah menerima suap sebesar Rp8,2 miliar terkait pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 periode pertama. 

Uang Rp8,2 miliar itu diterima Juliari melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono. Kemudian, politikus PDIP itu diduga bakal kembali menerima uang Rp8,8 miliar dari pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 periode kedua. Uang itu dikumpulkan dari pelaksanaan paket bansos sejak Oktober hingga Desember 2020.

Jika dijumlah, total keuntungan yang diduga didapat Juliari Batubara dari pengadaan bansos Covid itu sebesar Rp17 miliar. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka itu yakni Juliari Batubara; PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono. Kemudian, ada dua pihak swasta selaku pemberi suap yakni Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut