Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gus Ipul Siap Pakai Maung: Semangat Majukan Karya Anak Bangsa
Advertisement . Scroll to see content

Mensos Risma Minta Ayah Tiri Pelaku Kekerasan Seksual di Sidoarjo Dihukum Berat

Sabtu, 05 Februari 2022 - 17:50:00 WIB
Mensos Risma Minta Ayah Tiri Pelaku Kekerasan Seksual di Sidoarjo Dihukum Berat
Menteri Sosial Tri Rismaharini menghadiri konferensi pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di Polres Sidoarjo. (Foto dok Kemensos).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta pelaku kekerasan seksual anak inisial ZA di Sidoarjo dihukum berat. Tujuannya agar pelaku mendapatkan efek jera. 

Mensos menekankan kasus kekerasal seksual terhadap anak tidak terjadi lagi. Kasus di Sidoarjo ini, menurut dia, sangat berat.

“Kasus ini sangat berat. Di dalamnya ada pencabulan, ada penganiayaan, dan ada penyiksaan terhadap anak. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Berikan hukuman maksimal untuk pelaku sehingga memberikan efek jera kepada siapapun,” kata Mensos dalam keterangan pers, Sabtu (5/2/2022).

Perempuan disapa Risma ini hadir di Polres Kota Sidoarjo, Jawa Timur. Kehadiran Mensos, disambut Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana. Dari keduanya, Mensos menerima laporan tentang kekerasan seksual yang dilakukan ayah tiri terhadap anaknya di Sidoarjo.

Dalam jumpa pers dengan media, dia menyatakan, kedatangannya untuk mencari informasi yang selengkap mungkin. Risma juga melakukan koordinasi dengan kepolisian serta jajaran terkait, dalam hal ini dengan Bupati Sidoarjo dan Wakapolresta Sidoarjo.

Kemensos telah menerjunkan petugas psikolog dan tim Layanan Dukungan Psikososial untuk melaksanakan trauma healing terhadap korban, serta memberikan bantuan lain yang dibutuhkan. Bersama instansi terkait lainnya, Kemensos memastikan korban berada di tempat aman.

”Kondisi sekarang sudah kami tempatkan di lokasi yang aman,” katanya. Petugas juga secara terukur dan berhati-hati melakukan trauma healing. Karena korban terlihat masih belum sepenuhnya lepas dari trauma. “Korban masih selalu terdiam. Mungkin kondisi psikologisnya yang masih trauma,” kata dia.

Kemensos juga memastikan memastikan korban terjamin masa depannya. “Kami sudah mempersiapkan masa depan serta rencana ke depan, bagi korban dan ibunya”, katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Risma menyerukan kepada semua pihak untuk bersama-sama memastikan kasus-kasus semacam ini tidak terus berulang. Data dan informasi yang didapat Mensos, angka kekerasan terhadap anak dan perempuan terus meningkat.

Menurut Mensos, derasnya arus informasi dan kemudahan akses terhadap semua jenis konten media digital menjadi salah satu kontributor terhadap maraknya kasus-kasus kekerasan seksual. Untuk itu, semua pihak memiliki tanggung jawab terhadap pentingnya penyaringan konten informasi dan edukasi, khususnya terhadap anak-anak agar mereka terlindungi dari kekerasan.

Diketahui, polisi telah menangkap pelaku di rumahnya di Jember, 31 Januari 2022. Tersangka dijerat 3 pasal berlapis, yakni, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Pasal 81 ayat 1 dan 3 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal 82 ayat 1 dan 2 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui ibu korban bekerja sebagai asisten rumah tangga, sedangkan bapaknya kuli bangunan. Hukuman kepada tersangka ditambah sepertiga karena yang melakukan orang terdekat korban yaitu ayah tirinya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut