Mensos Tegaskan Penerima Bansos Ditentukan BPS Bukan Kepala Daerah: Ada yang Salah Paham
JAKARTA, iNews.id - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan, penentuan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial adalah kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) bukan pihak lain seperti kepala daerah. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) juga bertugas memutakhirkan dan menyampaikan data riil warga di lapangan agar bansos tepat sasaran.
“Yang perlu saya tegaskan sekarang di tempat ini, bahwa pendamping PKH (dan) kita semua tidak bisa menentukan desil DTSEN. Tugas kita hanya mengirim data-data yang sesuai di lapangan. Yang menentukan adalah BPS,” kata Gus Ipul di hadapan para kepala daerah se-Sulawesi Selatan, dikutip Minggu (19/4/2026).
Dia menjelaskan, desil merupakan pengelompokan 10 tingkat kesejahteraan masyarakat yang menjadi acuan berbagai program kebijakan. Desil 1 mencakup 10 persen penduduk dengan kondisi sosial ekonomi terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok 10 persen paling mampu. Karena itu, proses penetapannya dilakukan oleh BPS sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Menurut Gus Ipul, masih terdapat anggapan keliru bahwa pendamping PKH atau kepala daerah menjadi pihak yang menentukan penerima bantuan. Padahal, tugas pemerintah daerah dan pendamping PKH adalah memastikan data masyarakat terus diperbarui sesuai kondisi terbaru di lapangan.
11.014 Orang Tak Lagi Terima Bansos Mulai Bulan Ini, Ada Apa?
“Ada yang salah paham, yang menentukan mungkin bupati atau wali kota. Tidak, yang menentukan itu adalah BPS,” kata Gus Ipul.
Dia menekankan, DTSEN bersifat dinamis dan dapat berubah setiap hari. Perubahan tempat tinggal, kondisi ekonomi, hingga warga yang meninggal dunia harus segera diperbarui agar tidak menimbulkan salah sasaran dalam penyaluran bantuan.
“Jadi data kita ini setiap hari berubah. Terlambat kita melaporkan orang yang meninggal, berarti kita membantu orang yang sudah meninggal,” kata Gus Ipul.
Evaluasi pemerintah menunjukkan masih ada indikasi ketidaktepatan sasaran pada sejumlah program bantuan sosial (bansos) PKH dan sembako. Karena itu, Kemensos membuka ruang bagi pendamping PKH untuk mengusulkan, menyanggah, dan memperbarui data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan kondisi faktual di lapangan (groundcheck).
“Kita beri kesempatan pendamping PKH untuk usul, menyanggah, dan memberikan data-datanya agar nanti bisa dikoreksi, diperbaiki oleh BPS. Jadi tetap yang memperbaiki adalah BPS, tugas kalian hanya membantu pemutakhiran,” kata Gus Ipul.
Editor: Reza Fajri