Mentan Amran Ancam Pecat Pegawai Bulog jika Terlibat Oplos Beras SPHP Jadi Premium
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap pegawaiPerum Bulog jika terbukti terlibat dalam praktik pengoplosan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium. Sanksi tersebut berupa pemecatan hingga proses hukum pidana.
"Kalau ada Bulog terlibat, sudah pasti dipecat dan juga ditindak. Dan kami akan kirim surat ke kepolisian untuk ditindaklanjuti, jadi dipenjara juga," ucap Amran dalam konferensi pers usai sidak di sebuah rumah di kawasan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).
Amran menambahkan, beras SPHP yang ditemukan dalam praktik pengoplosan tersebut diketahui berasal dari gudang Perum Bulog di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun demikian, keterlibatan pegawai Bulog dalam praktik tersebut masih perlu ditelusuri.
Dia menegaskan tidak akan memberikan toleransi apabila ditemukan oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan beras subsidi pemerintah.
Adapun dalam sidak tersebut, Amran menemukan dugaan praktik pengoplosan beras SPHP yang seharusnya dijual dengan harga Rp12.500 per kilogram (kg) menjadi beras premium dengan harga Rp17.000 per kg.
"SPHP. Yang disubsidi pemerintah. Harusnya harganya ini Rp12.500, dijual Rp17.000, dioplos. Jadi beras premium," tuturnya.
Berdasarkan laporan awal yang dia terima, jumlah beras yang terlibat dalam praktik tersebut mencapai 600 ton. Namun, Amran menduga total beras yang telah dioplos bisa mencapai ribuan ton.
Dia pun mengecam keras praktik tersebut lantaran beras SPHP yang mendapat subsidi pemerintah seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya kelompok desil 1 hingga 5.
"Ini adalah biadab. Tidak ada lagi kemanusiaannya. Ini adalah jatah beras untuk orang miskin, kemudian ini barang disubsidi. Ini dioplos, dirampok ini. Ini biadab ini," ucapnya.
Bahkan, Amran menilai pelaku pengoplosan beras subsidi tersebut pantas dijatuhi hukuman paling berat, termasuk hukuman mati apabila aturan memungkinkan.
"Kalau ada hukuman terberat, ini pantas dihukum terberat. Seandainya memungkinkan hukuman mati, hukuman mati ini pantas ini untuk orang seperti ini," kata dia.
Editor: Aditya Pratama