Mentan Amran Ancam Pedagang Nakal: Naikkan Harga, Saya Vertigokan!
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, akan menindak tegas pedagang nakal yang berupaya mempermainkan harga pangan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Dia tak segan melakukan penindakan.
Menurutnya, pengamanan harga pangan bukan lagi sekadar imbauan, melainkan tanggung jawab bersama yang harus dijalankan secara disiplin dan konsisten, terutama saat masyarakat merayakan hari besar keagamaan.
“Jangan coba-coba permainkan harga untuk mengambil keuntungan yang tidak wajar. Kami tidak akan segan. Jika tidak tegas, pemerintah yang dihujat rakyat,” ujar Amran dalam keterangannya, dikutip Minggu (21/12/2025).
Amran bahkan menggunakan istilah vertigo untuk menggambarkan tekanan berat yang dirasakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan menjelang hari besar keagamaan. Dia menegaskan tekanan tersebut tidak boleh terulang akibat ulah oknum pedagang.
“Aku tidak mau terulang, yang menaikkan harga, aku vertigokan,” tutur dia.
Menurut Amran, istilah vertigo menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan agar tidak ada pihak yang bermain harga dan menambah beban pemerintah maupun masyarakat.
"Kita saling menjaga, jangan ada vertigo. Kepala Satgas Pangan, saya tidak ingin ada pedagang yang vertigo tapi ada menteri yang vertigo. Menteri tidak vertigo, pedagang tidak vertigo, dan asosiasi tidak vertigo, dan saudara kita Natal dan Tahun Baru dengan baik. Kata kuncinya, vertigo kalau ada yang offside,” kata Amran.
Diketahui berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram (kg) untuk Zona 1 (Jawa, Sumsel, Lampung, Bali, NTB, dan Sulawesi), Rp14.000 per kg untuk Zona 2 (Sumatera selain Sumsel dan Lampung, Kalimantan, dan NTT), serta Rp15.500 per kg untuk Zona 3 (Maluku dan Papua).
Sementara itu, HET beras premium ditetapkan Rp14.900 per kg untuk Zona 1, Rp15.400 per kg untuk Zona 2, dan Rp15.800 per kg untuk Zona 3.
Untuk telur ayam ras dan daging ayam ras, Harga Acuan Penjualan (HAP) tingkat konsumen mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024, masing-masing sebesar Rp30.000 per kg untuk telur ayam ras dan Rp40.000 per kg untuk daging ayam ras.
Adapun HAP daging sapi, cabai, dan bawang merah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. Daging sapi segar paha depan ditetapkan Rp130.000 per kg, paha belakang Rp140.000 per kg, paha depan beku Rp105.000 per kg, serta daging kerbau beku Rp80.000 per kg.
Untuk cabai rawit merah ditetapkan pada kisaran Rp40.000–Rp57.000 per kg, cabai merah keriting Rp37.000–Rp55.000 per kg, dan bawang merah (rogol kering panen) Rp36.500–Rp41.500 per kg.
Editor: Rizky Agustian