Mentan Bongkar Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Impor Ilegal: Harus Ditindak Tegas!
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengungkapkan kasus impor bawang bombai ilegal asal Belanda yang terungkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dia pun meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menindak tanpa kompromi temuan tersebut.
Amran mengatakan, saat ini pihaknya tengah gencar meningkatkan produksi pangan nasional. Dia menyayangkan sikap oknum tertentu yang masih mencoba menyelundupkan sejumlah komoditas seperti beras dan bawang.
"Ini tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas. Saya percaya Bapak Kapolda Jawa Timur bersama jajaran Dirkrimsus akan menindaklanjuti kasus ini secara serius,” ucap Amran dalam keterangannya dikutip, Rabu (24/12/2025).
Dia menyebut, total bawang bombai ilegal yang teridentifikasi mencapai 18 kontainer, terdiri atas 14 kontainer yang telah terdeteksi sebelumnya dan tambahan 4 kontainer atau setara dengan kurang lebih 72 ton dalam pengungkapan terbaru.
Amran menambahkan, selain masuk tanpa izin resmi, komoditas bawang bombai itu juga terbukti mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), yakni Aphelenchoides fragariae, Rhabditis sp, Alternaria alternata, dan Drechslera tertramera yang berpotensi menimbulkan kerusakan besar pada sektor pertanian nasional.
“Bayangkan jika penyakit ini menyebar ke tanaman lain. Dampaknya sangat besar dan sulit dikendalikan. Karena itu, langkah cepat dan tegas harus dilakukan untuk melindungi pertanian Indonesia,” ucapnya.
Dia mengatakan, tindak tegas dan penegakan hukum perlu dilakukan secara menyeluruh dan tanpa kompromi guna memberikan efek jera, sekaligus memastikan perlindungan maksimal terhadap sektor pertanian nasional dan ketahanan pangan Indonesia.
Menurutnya, kasus ini penting untuk ditelusuri hingga ke akar, termasuk jaringan importir, pelaku logistik, serta seluruh pihak yang terlibat dalam praktik penyelundupan tersebut.
“Ini tidak boleh diberi kompromi. Seluruh pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, karena ini membahayakan tanaman kita dan dapat berdampak luas terhadap ketahanan pangan nasional,” ujarnya.
Bawang bombai ilegal tersebut diketahui masuk ke Indonesia melalui Malaysia sebelum akhirnya diselundupkan ke dalam negeri. Berdasarkan laporan aparat penegak hukum, pengungkapan penyelundupan bawang bombai ilegal tersebut terjadi pada 2 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi awal mengindikasikan adanya rencana pengiriman bawang bombai dari Kalimantan menuju Jawa Timur melalui jalur laut. Komoditas tersebut dikirim dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Editor: Aditya Pratama