Menteri Agama Undur Pengumuman Kepastian Haji Juni 2020, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) memundurkan jadwal pengumuman kepastian penyelenggaraan haji 1441 Hijriah/2020 Masehi sebelumnya 20 Mei 2020 menjadi awal Juni 2020. Keputusan tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, pertimbangan Jokowi meminta pemunduran jadwal pengumuman untuk memastikan perkembangan di Indonesia dan Arab Saudi jauh lebih baik di tengah pengendalian wabah virus corona (Covid-19).
Pertimbangan lainnya, kata dia saat ini tampak ada geliat persiapan haji yang dilakukan pemerintah Arab Saudi. Selain itu saat ini di Indonesia masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020.
"Sejak 17 Mei lalu, tenda di Arafah sudah mulai terpasang. Semoga ada perkembangan baik terkait penanganan Covid-19, baik di Indonesia maupun Arab Saudi," ujar Fachrul di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar menuturkan, telah mendapat informasi dari Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebril. Informasi tersebut mengenai Kerajaan Arab Saudi diharapkan akan menyampaikan pengumuman resmi terkait penyelenggaraan haji 1441H pada akhir Ramadan.
"Saya juga sudah bersurat ke Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI agar bisa ikut mengomunikasikan masalah kepastian haji tahun ini melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta," ucap Nizar.
Menurutnya, Kemenag siap melaksanakan apapun keputusan terkait haji 2020. Kemenag, kata dia sudah menyiapkan mitigasi atas kemungkinan skenario penyelenggaraan haji tahun ini, apakah haji batal atau tetap dilaksanakan.
“Mitigasinya sudah kami siapkan sehingga apapun keputusannya nanti, kami siap melaksanakan,” katanya.
Dia menyampaikan, persiapan penyelenggaran ibadah haji 1441 H terus dilakukan. Mulai dari pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahap II masih dibuka dan akan berakhir hari ini.
Selain itu, persiapan layanan di Arab Saudi juga dilakukan meskipun prosesnya belum sampai pada kontrak pengadaan karena ada surat Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Nomor 410711030 tanggal 11 Rajab 1441H/6 Maret 2020.
Surat tersebut menjelaskan tentang permohonan untuk menunggu dalam penyelesaian kewajiban baru hingga jelasnya masalah Covid-19.
“Jadi persiapan di Saudi sudah dilakukan namun hingga saat ini Kemenag belum melakukan penandatanganan kontrak maupun pembayaran uang muka atas pelayanan jemaah haji di Arab Saudi,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi