Menteri Hukum Respons Eks Marinir TNI AL Satria Minta Pulang ke RI usai jadi Tentara di Rusia
JAKARTA, iNews.id — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas buka suara terkait polemik mantan anggota TNI AL Satria Arta Kumbara yang dikabarkan menjadi tentara asing dan ingin kembali ke Tanah Air. Menurutnya, Satria bukan lagi warga negara Indonesia.
Sebab, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi tentara di negara asing akan secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya.
“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis kehilangan kewarganegaraan. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf d dan e,” ujar Supratman dalam pernyataan resminya, Rabu (23/7/2025).
Pasal 23 huruf (d) menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.” Sementara huruf (e) menyebutkan bahwa kewarganegaraan juga hilang jika seseorang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.
Supratman juga menegaskan bahwa status kehilangan kewarganegaraan terjadi secara otomatis, tanpa perlu proses pencabutan formal.