Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Amnesti Presiden, 3 Napi di NTT Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Menteri Imipas: 1.178 Penerima Amnesti Sudah Bebas

Selasa, 05 Agustus 2025 - 06:31:00 WIB
Menteri Imipas: 1.178 Penerima Amnesti Sudah Bebas
Menteri Imipas Agus Andrianto. (Foto: Dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menyebut 1.178 tahanan penerima amnesti telah dikeluarkan dari balik jeruji besi. Hal ini menindaklanjuti langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang telah memberikan pengampunan.

"Sudah (penerima amnesti dibebaskan), kemarin hari Sabtu," ujar Agus saat ditemui di Hotel Shangri-La Jakarta, Senin (4/8/2025). 

Agus menambahkan, setelah keputusan presiden (keppres) terkait amnesti terbit, pihaknya langsung mendistribusikan ke seluruh lapas atau rutan yang ada.

"Kita langsung distribusikan ke wilayah dan sudah jalan," tuturnya. 

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengungkapkan progres program Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian amnesti kepada terpidana. Dia menyebut, Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah melakukan pemeriksaan administratif terhadap dokumen data dukung dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Adapun, 1.178 orang telah lulus verifikasi, sedangkan 493 lainnya masih dalam proses verifikasi. 

“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti. Kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian Imipas, dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” ujar Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Supratman menambahkan, terdapat empat kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan. Pertama, pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, tindak pidana makar berdasarkan ketentuan KUHP. 

Ketiga, penghinaan terhadap presiden/kepala negara/pemerintahan yang bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Keempat, narapidana berkebutuhan khusus, yang terdiri atas orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia di atas 70 tahun.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut