Menteri Imipas Tegaskan Nol Toleransi Pungli dan Gratifikasi di Rakor 2026
JAKARTA, iNews.id – Rapat Koordinasi (Rakor) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026 menghasilkan sejumlah instrumen untuk memperkuat tata kelola dan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Di bidang keimigrasian, Rakor menghasilkan 33 Standar Operasional Prosedur (SOP) administrasi pemerintahan dan dua surat edaran yang mencakup tempat pemeriksaan imigrasi, izin tinggal dan status keimigrasian, serta dokumen perjalanan.
Sementara di bidang pemasyarakatan, Rakor merumuskan tiga rancangan dokumen sebagai instrumen tindak lanjut untuk memperkuat standar waktu layanan dan tata kelola penelitian kemasyarakatan (litmas).
Hasil Rakor tersebut disahkan dan dikukuhkan dalam penutupan Rakor Kemenimipas 2026 oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Rakor berlangsung selama empat hari sejak 20 September 2026 dengan mengusung tema “Dari Evaluasi Menuju Aksi: Wujudkan Kemenimipas Berkualitas dan Berintegritas.”
Kegiatan tersebut diikuti pimpinan tinggi unit pusat, kepala kantor wilayah, kepala bagian tata usaha dan umum, serta kepala unit pelaksana teknis Imigrasi dan Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia.
Menteri Agus mengatakan, rakor memiliki tujuan strategis untuk menyelaraskan target dan rencana aksi dengan sasaran strategis kementerian, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan sinergi antarunit.
“Tentunya rekan-rekan sangat memahami tujuan strategis daripada pelaksanaan rakor ini untuk menyelaraskan target, rencana aksi dengan sasaran strategis, penyampaian arah pijak pimpinan, mengukuhkan kembali komitmen akuntabilitas, serta mendorong sinergi antarunit untuk mencapai target kementerian yang sudah kita tetapkan bersama,” ujar Agus.
Dalam penutupan Rakor, Agus juga menekankan pentingnya penguatan manajemen risiko di setiap satuan kerja.
Menurutnya, pengendalian harus dilakukan sejak dini dan tidak menunggu sampai muncul persoalan atau temuan.
“Jangan menunggu masalah menjadi temuan untuk melakukan pengendalian. Setiap unit harus mampu mengenali dan mengelola risiko sejak awal,” katanya.
Agus juga mengingatkan jajaran Kemenimipas untuk mencegah praktik pungutan liar, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, serta berbagai tindakan yang dapat merusak integritas dan kepercayaan masyarakat.
“Satu dari kita melakukan, maka dampak yang dirasakan atau yang mendapatkan penilaian secara general adalah institusi yang kita cintai bersama,” katanya.
Rakor Kemenimipas 2026 juga menetapkan tahapan tindak lanjut agar hasil pembahasan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh jajaran.
Di bidang pemasyarakatan, tiga rancangan dokumen yang dihasilkan menjadi instrumen untuk memperkuat standar waktu layanan serta tata kelola penelitian kemasyarakatan.
Ketua Panitia Rakor sekaligus Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Ida Asep Somara, mengatakan hasil Rakor harus menjadi dasar untuk melakukan perbaikan di masing-masing unit kerja.
“Dengan selesainya rapat koordinasi ini, bukanlah akhir dari perjalanan kita, justru dari sinilah tindak lanjut dimulai,” ujar Ida Asep.
Dia berharap komitmen yang telah dibangun selama pelaksanaan Rakor dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas di setiap unit kerja.
“Apa yang telah kita rumuskan bersama benar-benar bergerak dari evaluasi menuju aksi dan dari aksi menuju hasil yang nyata,” katanya.
Melalui penutupan Rakor 2026, Kemenimipas menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian maupun pemasyarakatan.
Editor: Kastolani Marzuki