Menteri PPPA Yohana: Pernikahan Anak Usia Dini di Kalsel Tidak Sah
JAKARTA, iNews.id - Pernikahan anak di bawah umur di Tungkap, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menggemparkan masyarakat. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menyatakan pernikahan pasangan belia Zainal Arifin (14) dengan Ira (15) itu tidak sah.
“Kondisi terakhir saya baru dapat yang di Kalimantan Selatan itu pernikahannya sudah dianggap tidak sah. Pasangan sudah dipisahkan dan jadi pengawalan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di kabupaten setempat,” tutur Yohana di Jakarta, Senin (16/7/2018).
Menurut dia, keputusan tidak mengesahkan pernikahan dini karena tidak sesuai dengan undang-undang dasar pernikahan. Masyarakat yang ingin menikah harus berusia minimal 18 tahun.
“Kami sudah kordinasi bukan akan kordinasi. Sudah kordinasi dari beberapa tahun, dua tahun yang lalu mungkin dengan Menteri Agama. Menteri Agama setuju, kita semua dan sudah sepakat untuk mencegah pernikahan anak ini,” kata dia.
Prosesi pernikahan pasangan belia Arifin dengan Ira itu berlangsung di rumah nenek Arifin Jalan Saka Permai, Tungkap Kecamatan Binuang, Jumat (13/7/2018). Arifin mengatakan, pernikahan sirinya dengan gadis idamannya itu didasari atas cinta bukan perjodohan.
Dia menikahi Ira juga atas kemauan sendiri tanpa ada paksaan pihak manapun. Mereka kenal dan berpacaran sejak satu bulan lalu di pasar malam tak jauh dari desanya dan langsung dilanjutkan ke jenjang pernikahan.
“Setelah berpacaran, kami sepakat menikah agar tidak patah hati karena takut putus dalam pacaran. Selain itu, menghindari pergaulan bebas di luar nikah. Kami berdua juga ingin hubungan kami ini langgeng,” kata Arifin ditemui di rumah neneknya, Minggu (15/7/2018).
Editor: Khoiril Tri Hatnanto