Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan Klaim Pembahasan KUHAP Libatkan Publik, Tampung 130 Masukan
Advertisement . Scroll to see content

Menteri Puan Maharani Ingin Daftar Caleg

Jumat, 06 Juli 2018 - 16:40:00 WIB
Menteri Puan Maharani Ingin Daftar Caleg
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani berencana maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) 2019. Namun, dia belum mempersiapkan berkas pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia mengaku tidak memerlukan persiapan khusus untuk maju sebagai caleg. Apalagi putri Megawati Soekarnoputri itu mengaku sudah dua kali pernah menjadi anggota DPR.

"Belum ada kabar yang pasti, masih saya pertimbangkan, di (dapil) Jawa Tengah. Kan tidak ada aturannya bahwa kemudian (menteri) harus mundur atau tidak. Namun harus seizin Presiden (Joko Widodo)," ujar Puan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Pada kesempatan itu dia juga menuturkan belum mengetahui, berapa orang anggota Kabinet Kerja Jokowi yang berniat untuk maju sebagai caleg. Dia baru mau mengonfirmasi ke anggota kabinet kerja yang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

roses pendaftaran calon anggota DPD dimulai 2 Juli 2018 hingga 8 Juli 2018. Sementara pengajuan daftar caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota dimulai 4 Juli 2018 hingga 17 Juli 2018. Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD akan diumumkan bersamaan dengan DCT anggota legislatif pada 21-23 September 2018.

Peraturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur Pencalonan Anggota DPR dan DPRD sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dalam Pasal 4 ayat (2) menyebutkan, setiap partai politik melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART, dan/atau peraturan internal masing-masing partai politik.

Sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.

"Saya tidak tahu dan belum mendengar, ini mau saya tanya siapa saja menteri yang ada keinginan untuk menjadi caleg," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut