Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Ubah Aturan KUR 2026: Bunga Flat 6%, Pengajuan Bisa Tanpa Batas
Advertisement . Scroll to see content

Menteri UMKM Ungkap Masih Ada Oknum Nakal Minta Agunan untuk KUR

Selasa, 18 November 2025 - 08:41:00 WIB
Menteri UMKM Ungkap Masih Ada Oknum Nakal Minta Agunan untuk KUR
Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa masih ada oknum nakal yang meminta agunan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Padahal, KUR tidak boleh menggunakan agunan.

“Bahwa memang masih ada 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 kejadian yang mungkin oknum-oknum di lapangan masih meminta agunan, memang kita harus akui masih ada. Tetapi yang harus dipahami bahwa tegas kok secara aturan,” kata Maman di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (17/11/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sudah ada bank yang dikenakan sanksi karena meminta agunan.

"Banyak, sudah ada beberapa kok,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa KUR dengan plafon Rp1 juta hingga Rp100 juta tak mensyaratkan agunan apa pun. 

“Itu final. Ini makanya saya tegaskan sekali lagi ya. Pengajuan KUR dari 1–100 juta tanpa agunan sama sekali,” ungkapnya.

Untuk itu, Maman meminta masyarakat maupun para pemangku kepentingan, termasuk anggota DPD RI, untuk memberikan laporan resmi bila menemukan pelanggaran. Pemerintah, menurutnya, siap menindak tegas bank penyalur yang terbukti melanggar aturan. 

“Kalau memang ternyata masih ada laporan, silakan berikan laporan resmi pada kami. Kami pasti akan tindak lanjuti dan akan berikan sanksi. Sanksinya itu tidak dibayarkan subsidi KUR-nya kepada bank terkait. Itu tegas sekali,” tegas Maman.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut