Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Gelar Patroli Skala Besar Amankan Jakarta, Kerahkan Personel Bermotor dan Rantis 
Advertisement . Scroll to see content

MER-C Akan Laporkan Peristiwa 22 Mei ke Mahkamah Internasional

Sabtu, 25 Mei 2019 - 20:30:00 WIB
MER-C Akan Laporkan Peristiwa 22 Mei ke Mahkamah Internasional
Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) memberikan keterangan pers terkait rencana melaporkan tindakan represif personel Brimob Polri terhadap massa aksi demonstrasi pada 22 Mei 2019 ke mahkamah internasional, Jakarta, Sabtu (25/5/2019). (Foto: iN
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) akan melaporkan tindakan represif personel Brimob Polri terhadap massa aksi demonstrasi pada 22 Mei 2019 ke mahkamah internasional. Dalam peristiwa itu sejumlah orang meninggal dunia dan ratusan luka-luka.

Dewan Pengawas MER-C, Joserizal Jurnalis mengatakan, laporan akan diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court atau (ICC). Korban merupakan masyarakat sipil, termasuk petugas medis.

Dia mengungkapkan, beberapa tindakan kekerasan Brimob Polri, di antaranya menembak anak kecil, mengejar demonstran hingga ke dalam masjid, menembak dari jarak dekat ke arah demonstran dan langsung menggunakan gas air mata tanpa didahului water cannon.

Tindakan kekerasan oleh Brimob Polri itu dinilai melanggar nilai-nilai kemanusiaan. "Kemanusiaan itu universal, tidak dibatasi negara, tidak dibatasi bangsa," ujar Jose di Sekretariat MERC, Jakarta Pusat (25/5/2019).

Menurutnya, pihak paling bertanggung jawab atas tindakan personel Brimob, yaitu orang yang memegang komando dan membuat keputusan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut