Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Periksa Anak Gubernur Kalbar, KPK Usut Aliran Dana Kasus Proyek Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

Merasa Terancam, Salah Satu Saksi Kasus Meikarta Minta Perlindungan dari KPK

Jumat, 13 Desember 2019 - 07:15:00 WIB
Merasa Terancam, Salah Satu Saksi Kasus Meikarta Minta Perlindungan dari KPK
Gedung KPK (ilustrasi). (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima permohonan perlindungan dari salah satu saksi kasus suap perizinan megaproyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menurut Juru Biaca KPK, Febri Diansyah, saksi itu merasa dirinya terancam karena dilaporkan eks Presdir Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO), ke polisi.

“Kami sedang mempelajari permohonan perlindungan saksi tersebut. Pastinya di Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban itu ditegaskan bahwa terdapat aturan yang tegas, saksi tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata akibat keterangan yang disampaikannya,” ujar Febri di Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Febri juga menyinggung soal UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa penyidikan, pemeriksaan, dan penuntutan dalam sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus lebih diutamakan daripada perkara lainnya.

“Karena upaya untuk melaporkan saksi-saksi kita tahu sudah beberapa kali terjadj dengan kordinasi yang baij, maka prioritas utama adalah penuntasan kasus korupsinya,” katanya.

Febri pun berpesan, kenyamanan saksi tetap hal yang utama. Jangan sampai saksi takut dan merasa terancam dalam memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut