Meski Sepakat Islah, Proses Hukum di Bareskrim Jalan Terus
JAKARTA, iNews.id - Elite Partai Hanura sepakat menempuh jalur islah demi menyelamatkan partai jelang pesta demokrasi. Namun, nyatanya tak menghentikan upaya hukum yang telah diambil masing-masing kubu berkonflik.
Wakil Bendahara Umum Partai Hanura Benny Prananto memilih untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri. Mario Y Pranda yang merupakan salah satu tim kuasa hukum Benny mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh Oesman Sapta Odang (OSO).
Mario beralasan, Partai Hanura belum sepenuhnya islah. Menurutnya, proses islah tidak mempengaruhi proses hukum yang berjalan. Tak hanya itu, dia juga mengatakan, akan mengawal terus laporan yang sudah masuk ke Bareskrim Polri pada 23 Januari 2018.
"Sikap tim hukum kami seperti itu. Proses islah silakan itu sudah berjalan tapi dari sisi hukumnya kita terus mengawal prosesnya. Kita minta juga pihak kepolisian bisa bekerja profesional," ucap Mario, di Hotel Sultan, Senayan, Rabu (24/1/2018).
Selanjutnya, Mario juga menjelaskan tentang kronologi kliennya yang diminta memindahkan dana kas Partai Hanura oleh ketua umum ke OSO Sekuritas.
"Agustus 2017, saudara Benny dipanggil ke kediaman OSO. Pada saat pertemuan tersebut OSO meminta dana kas partai dipindahkan ke OSO Sekuritas. Pak Benny sempat menyarankan agar jangan sebaiknya tetap di bank. Kemudian pertemuan itu selesai. Beberapa minggu kemudian, Benny kembali dipanggil di jalan Denpasar. Saat itu yang diundang termasuk Bendahara Umum Partai Hanura Pak ZU. Dia meminta Benny menyerahkan laporan keuangan dan tetap meminta uang dipindahkan ke OSO Sekuritas. Setelah itu sepakat uang itu akan dipindahkan. Terjadi dinamika karena ternyata di bank uang belum bisa ditarik karena masih kepengurusan yang lama. Akhirnya harus diurus administrasi sekitar bulan Oktober uang dipindahkan ke OSO Sekuritas. Tanggal 12 Oktober dikasih secara fisik, ada dalam bentuk mata uang asing, tanggal 13 Oktober dan terakhir 20 Oktober 2017," ucap Mario menceritakan perpindahan uang dari kas Partai Hanura ke OSO Sekuritas.
Menurut Mario, upaya memindahkan kas partai tersebut mengundang masalah. Uang kas partai tidak bisa dipindahkan ke manapun. "Karena uang ini mau diinvestasikan ke OSO sekuritas, menurut kami ini langkah strategis. Makanya kami menganggap OSO telah memenuhi unsur penggelapan 372 juncto 374 KUHP serta penyalahgunaan wewenang 241 KUHP," ujarnya.
Editor: Achmad Syukron Fadillah