Meski Sudah Terima 22 Laporan, Polisi Belum Berniat Panggil Sukmawati
JAKARTA, iNews.id – Penyidik di Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) masih memproses kasus dugaan penistaan agama Sukmawati Soekarnoputri. Putri proklamator Bung Karno itu sebelumnya diperkarakan sejumlah kalangan lantaran karya puisinya berjudul “Ibu Indonesia” dinilai melecehkan syariat Islam.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak mengatakan, saat ini institusinya sudah menerima 22 laporan yang terkait dengan kasus Sukmawati. “Ada 19 laporan yang sudah kami (buat) BAP (berita acara pemeriksaan), untuk dimintai keterangan. Sedangkan tiga lagi belum,” ungkap Rudolf di Jakarta, Senin (23/4/2018).
Dia menjelaskan, polisi saat ini belum akan memeriksa Sukmawati karena masih memeriksa para pelapor. Namun demikian, Polri sudah memanggil sejumlah ahli untuk mendalami kasus tersebut, di antaranya adalah ahli sastra.
“Kami sudah periksa banyak saksi. Sedangkan untuk alat bukti, kami bisa kumpulkan keterangan-keterangan yang sesuai alat bukti, seperti keterangan-keterangan yang berkaitan dari ahli, baik itu ahli bahasa, pidana, sastra juga mungkin karena ini puisi,” tutur Herry.
Selain 22 laporan tadi, kata dia, ada dua laporan terkait puisi “Ibu Indonesia” Sukmawati yang dicabut oleh pelapor. “Sudah ada dua laporan yang dicabut. (Satu) dari NU wilayah Jawa Timur dan (satu lagi) di sini (Bareskrim),” ucapnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal, sebelumnya memastikan bahwa institusinya berkerja secara profesional dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang melilit Sukmawati. Bahkan, walaupun adik Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu telah menyampaikan permohonan maaf, kata Iqbal, polisi tetap akan meminta keterangan-keterangan dari semua pihak, termasuk ulama.
“Jadi kasus ini masih berlanjut, karena belum masuk ke proses pro-justicia. Saat ini tahapan penyelidikan dilakukan, keterangan akan diminta,” ungkapnya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil