Migrasi Penyiaran Analog ke Digital, ATVSI: Payung Hukum Harus Jelas
JAKARTA, iNews.id – Pelaku industri penyiaran yang tergabung dalam Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mendesak pemerintah melakukan persiapan matang sebelum memutuskan migrasi penyiaran dari analog ke digital (analog switch off/ASO). Persiapan itu mencakup jangka waktu minimal lima tahun dan payung hukum agar jangan ada pihak dirugikan.
Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution memandang peralihan dari analog ke digital merupakan keniscayaan. Kendati demikian, peralihan itu tidak bisa dilakukan begitu saja. Banyak aspek yang perlu dipersiapkan, salah satunya masyarakat terutama di pedesaan.
"Negara kita begitu besar dan begitu banyak penduduknya, terpecah-pecah lokasi karena memang negara kepulauan. Ini harus menjadi pertimbangan pemerintah sebelum menentukan kapan kita harus beralih. Ini tidak seperti membalik tangan, oke besok kita beralih (ke digital), langsung kita mutuskan untuk beralih, kan banyak hal," kata Syafril dalam Webinar Special Dialog iNews bertajuk Quo Vadis Migrasi Penyiaran, Jumat (7/8/2020).
Syafril menuturkan, apabila pemerintah sudah menetapkan kapan waktu peralihan, ada konsekuensi yang diterima masyarakat, yakni mereka dituntut untuk memiliki perangkat televisi digital.
Bagi masyarakat perkotaan, kondisi tersebut mungkin tidak menjadi masalah. Namun, kata Syafril, bagi masyarakat di pedesaaan atau pelosok, hal ini bisa menjadi persoalan baru.
"Apakah masyarakat Indonesia terutama di pedesaan, dalam kondisi ekonomi seperti ini mereka harus dipaksa membeli televisi lagi? Ini pasti memberatkan," ujarnya.
Menurut dia, televisi analog yang saat ini dimiliki masyarakat pedesaan sudah menjadi sarana mereka untuk mendapatkan sebuah hiburan, selain sebagai sumber informasi. Jika diputuskan harus digital tanpa persiapan matang, tentu akan menjadi permasalahan.
Dari sisi industri penyiaran, pemerintah juga harus melihat bagaimana investasi yang telah dilakukan. Syafril menegaskan, penyiaran merupakan industri padat modal dan padat karya. Jangan sampai ketentuan yang dibuat nanti justru akan mematikan.
Syafril menuturkan, ATVSI mengusulkan kepada pemerintah agar ASO dilakukan minimal lima tahun. Usulan ASO dua tahun yang pernah muncul dinilai akan sulit terlaksana.
“Jadi soal migrasi digital ini, bukan masalah mau atau tidak mau. Bukan itu poinnya, tetapi waktu dan segala sesuatu pijakannya. Memang paling utama payung hukumnya dulu. Itu harus jelas,” kata dia.
Webinar Special Dialog iNews disiarkan langsung melalui akun Youtube Official iNews, iNews Portal dan website iNews.id. Selain Syafril, hadir sebagai narasumber Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Bambang Santoso dan Anggota Komisi Hukum & Perundang-undangan Dewan Pers M Agung Dharmajaya.
Editor: Zen Teguh