Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jansen Demokrat Bicara Peluang Pemakzulan Gibran, Sebut Tinggal Tunggu Langkah Politik
Advertisement . Scroll to see content

Militan Gibran: Putusan MA Tak Otomatis Jadi Dasar Pemakzulan Wapres

Senin, 02 November 2026 - 07:36:00 WIB
Militan Gibran: Putusan MA Tak Otomatis Jadi Dasar Pemakzulan Wapres
Anggota Tim Hukum Militan Gibran 08, Yogi Saputro. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Tim Hukum Militan Gibran 08, Yogi Saputro meminta publik tidak mencampuradukkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dengan mekanisme pemberhentian pejabat negara. Yogi menegaskan, putusan MA yang menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026), merupakan persoalan administrasi negara.

Dia mengatakan pemberhentian wakil presiden (wapres) harus melalui mekanisme konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Dokumen bisa ditarik, bahkan bisa dimusnahkan. Suara 96 juta rakyat tidak bisa ditarik dan tidak bisa dimusnahkan. Itu sebabnya konstitusi membuat pintu pemberhentian begitu berat, supaya jabatan tidak berpindah karena dokumen, melainkan karena kehendak rakyat yang disalurkan lewat prosedur," kata Yogi di Jakarta, dikutip Senin (2/11/2026).

Dia mengaku tidak bermaksud menutup ruang diskusi publik mengenai wacana pemakzulan Gibran. Namun, Yogi mengingatkan putusan peradilan tata usaha negara dan proses pemberhentian pejabat negara merupakan dua hal berbeda.

"Saya tidak sedang meminta siapa pun berhenti berdiskusi. Wacana itu sah, dan konstitusi kita sendiri yang menyediakan pintunya melalui Pasal 7A dan 7B. Yang saya minta hanya satu, jangan mencampuradukkan putusan tata usaha negara dengan proses konstitusional. Keduanya berbeda forum, berbeda ukuran pembuktian, dan berbeda akibat hukum," ujarnya.

Yogi menjelaskan, objek perkara yang diputus MA adalah dokumen administrasi yang diterbitkan kementerian, bukan jabatan Gibran sebagai wapres.

"Mahkamah Agung membatalkan sebuah dokumen administrasi. Dia tidak membatalkan dan secara hukum memang tidak berwenang membatalkan sebuah jabatan konstitusional. Di negara hukum, perbedaan itu bukan soal kecil. Itu justru seluruh isinya," tegasnya.

Dia juga menyoroti Perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang diajukan HM Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak penerbit dokumen tersebut. Menurut Yogi, Gibran bukan pihak dalam perkara itu.

"Tergugat dalam perkara itu adalah kementerian. Wakil Presiden bukan pihak di dalamnya. Dan putusan mengikat para pihak yang berperkara. Itu dalil paling dasar dalam hukum acara," katanya.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi HM Subhan dengan membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri perkara tersebut. Dalam amar putusan yang diberitakan, MA menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Putusan itu menjadi perhatian karena berkaitan dengan surat keterangan pendidikan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Meski demikian, objek sengketa dalam perkara tersebut adalah keputusan administrasi, bukan jabatan wakil presiden.

Terkait wacana pemakzulan, Pasal 7A UUD 1945 mengatur presiden dan/atau wapres dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Dalam polemik dokumen pendidikan Gibran, ketentuan mengenai tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres menjadi salah satu poin yang berpotensi diperdebatkan. Namun, putusan MA mengenai keabsahan dokumen administrasi tidak dengan sendirinya menjadi keputusan pemberhentian wakil presiden.

Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur tahapan pemberhentian yang dimulai melalui DPR. DPR harus terlebih dahulu menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan, kemudian mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut harus memenuhi persyaratan konstitusional. Sidang paripurna DPR harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR dan permohonan harus mendapat dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir.

Selanjutnya, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR paling lama 90 hari setelah permohonan diterima. Jika MK menyatakan pendapat DPR terbukti, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

MPR kemudian wajib menggelar sidang paling lambat 30 hari setelah menerima usulan tersebut. Keputusan pemberhentian harus diambil dalam sidang yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota MPR dan disetujui minimal dua pertiga anggota yang hadir. Wakil presiden yang bersangkutan juga harus diberi kesempatan menyampaikan penjelasan.

Yogi menyatakan sependapat dengan pandangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengenai mekanisme tersebut. Menurutnya, jika persoalan persyaratan pendidikan dijadikan dasar untuk mengusulkan pemberhentian, pembuktian konstitusional tetap harus dilakukan melalui MK.

"Saya sepakat sepenuhnya dengan Prof. Jimly, dan beliau menyebut satu hal yang sangat penting: nanti akan ada pembuktian final lagi di Mahkamah Konstitusi. Artinya putusan kasasi kemarin bukan kata terakhir atas persoalan syarat. Ia bahkan bukan bagian dari forum itu," kata Yogi.

Dia menilai putusan MA dan proses pemberhentian wakil presiden berada dalam dua ranah hukum berbeda. Peradilan tata usaha negara memeriksa keabsahan keputusan administrasi, sedangkan MK berwenang memeriksa pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan presiden dan wakil presiden.

Yogi juga menanggapi pandangan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menilai putusan MA memiliki sifat ex tunc atau berlaku surut. Dengan sifat tersebut, keputusan administrasi yang dibatalkan dipandang tidak memiliki keabsahan sejak awal.

Yogi mengaku menghormati pandangan Mahfud. Namun, dia menilai daya berlaku putusan terhadap dokumen administrasi harus dibedakan dari persoalan keabsahan jabatan wapres.

"Soal daya berlaku dokumen, saya tidak membantah Prof. Mahfud, dan saya menghormati keahlian beliau. Tetapi perhatikan baik-baik: beliau berbicara tentang dokumennya. Beliau tidak mengatakan bahwa jabatan Wakil Presiden dengan sendirinya berakhir," katanya.

Menurut Yogi, apakah akibat hukum yang berlaku surut terhadap dokumen administrasi dapat memengaruhi keabsahan jabatan publik yang diperoleh melalui pemilihan umum merupakan persoalan konstitusional yang harus diselesaikan melalui lembaga berwenang.

Dia juga mengingatkan publik untuk melihat riwayat perkara tersebut. Sebelum MA mengabulkan kasasi, PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima. 

Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada tingkat banding. Namun, MA mengambil sikap berbeda dengan membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri perkara tersebut.

"Perbedaan pandangan di tiga tingkat peradilan menunjukkan persoalan ini memang tidak sederhana dan karena itu publik pantas menunggu pertimbangan lengkapnya," tuturnya.

Di sisi lain, Yogi mendorong polemik tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki sistem verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dalam pemilu. Dia mengusulkan parameter verifikasi yang objektif dan terukur serta akses pengawasan yang terbuka bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurutnya, penerbitan dokumen tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi yang dijalankan pemerintah, mulai dari pengajuan melalui layanan daring Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2019 hingga penilaian dan penerbitan oleh kementerian.

"Negara yang menilai, negara yang menerbitkan, dan hari ini negara pula yang membatalkan. Dalam seluruh rangkaian itu, ada satu pihak yang tidak pernah dilibatkan sama sekali: pemilih," ujarnya.

Yogi mengimbau seluruh pihak menahan diri dan menunggu salinan resmi putusan kasasi MA sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Apa pun langkah berikutnya, tempuhlah melalui prosedur, bukan melalui tekanan. Itu yang kami serukan sejak awal, dan itu pula yang kami pegang hari ini, sekalipun putusannya tidak menguntungkan posisi kami," pungkasnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut