Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Remaja di Babelan Bekasi Dijambret saat Dorong Motor, Pelaku Todongkan Pistol
Advertisement . Scroll to see content

Minggat dari Rumah, Remaja Perempuan di Jaksel Jadi Korban Prostitusi Online

Sabtu, 17 Juli 2021 - 06:50:00 WIB
Minggat dari Rumah, Remaja Perempuan di Jaksel Jadi Korban Prostitusi Online
Polres Jakarta Selatan mengamankan muncikari beserta barang bukti dalam kasus prostitusi online. (Foto: MNC Portal Indonesia/Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) membongkar praktik prostitusi online setelah menemukan remaja perempuan 15 tahun yang dilaporkan hilang beberapa waktu lalu. Remaja perempuan itu menjadi korban praktik prostitusi online di mana polisi telah mengamankan muncikarinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar menyebut kasus tersebut terungkap berawal dari laporan keluarga korban yang mengatakan anaknya telah pergi dari rumah sejak Juni 2021. Kemudian polisi menyelidiki dan menemukan indikasi korban menjadi alat eksploitasi anak. 

"Dari komunikasi keluarga, penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan mengetahui anak tersebut ditampilkan di sebuah aplikasi diduga jadi objek prostitusi online," kata Akbar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021). 

Akbar mengatakan dari hasil penelusuran timnya didapatkan informasi korban ditampung di dua apartemen di wilayah Kalibata dan Jagakarsa. Seorang muncikari terduga pelaku berinisial AWR (20) yang mengeksploitasi anak di bawah umur tersebut berhasil ditangkap. 

"Atas temuan tersebut kami mendalami, sehingga diperoleh satu kesimpulan tentang tindak pidana eksploitasi anak secara seksual terhadap korban," tuturnya.

Dari hasil penangkapan diamankan sejumlah alat kontrasepsi, pil KB, uang tunai, dan juga handphone. Barang-barang tersebut disita untuk dijadikan barang bukti. 

Lebih lanjut, Akbar menuturkan dari hasil penyelidikan korban dijual dengan tarif Rp500.000 hingga Rp1 juta oleh tersangka AWR. 

"Kami masih menggali kemungkinan adanya korban lain dari aksi pelaku tersebut," tuturnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 i UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam kurungan penjara sepuluh tahun.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut