Minim OTT, KPK Terkendala Proses Penyadapan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menurun dalam melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap praktik dugaan korupsi. Kondisi ini dipengaruhi keterbatasan proses penyadapan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sebelumnya pegawai di unit yang melaksanakan penyadapan bergilir 24 jam. Sekali penyadapan, kata dia hingga ratusan nomor.
"Tapi sekarang kan enggak mungkin karena paling hanya 10 orang dalam satu sesi. Kalau dia sampai monitor 50 atau 60 nomor saja sudah kewalahan," ujar Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Dia menuturkan, kekurangan tim dalam proses penyadapan selama pandemi Covid-19. Terlebih, kata dia ketika adanya aturan untuk bekerja dari rumah.
Menurutnya, proses penyadapan tidak bisa dilakukan dari rumah. "Jadi enggak memungkinkan untuk melakukan penyadapan dalam jumlah nomor yang banyak. Enggak bisa kita ikuti hal seperti itu," tuturnya.
Dia menyampaikan, telah berupaya mencari cara agar kegiatan penindakan tidak menurun selama pandemi. KPK saat ini lebih banyak melakukan kegiatan penyidikan terbuka atau mengkonstruksi kasus (case building).
"Jadi tidak hanya dengan mengandalkan alat sadap yang para calon koruptor mulai belajar dari praktik-praktik sebelumnya, belajar dari persidangan perkara korupsi, sehingga mereka lebih hati-hati dalam melaksanakan percakapan atau menggunakan HP untuk transaksi, misalnya," ucapnya.
Selain itu, dia menilai para koruptor mulai banyak yang pintar. Mereka, lanjut dia tidak lagi menggunakan handphone (HP) saat berkomunikasi membicarakan niat jahat korupsi karena banyak koruptor yang terjaring OTT akibat ceroboh dalam berkomunikasi lewat HP.
"Jadi OTT ini betul-betul kita tergantung pasa kecerobohan pengguna hp itu. Ketika mereka tidak hati-hati menggunakan hp mereka, sehingga kelepasan ngomong, kemudian bisa diikuti dan seterusnya," katanya.
Editor: Kurnia Illahi