Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Seskab Teddy Pastikan Minuman Prabowo-Macron Tak Mengandung Alkohol, 100% Jus
Advertisement . Scroll to see content

Miras Oplosan Marak, Segera Rampungkan RUU Minol

Selasa, 01 Mei 2018 - 20:25:00 WIB
Miras Oplosan Marak, Segera Rampungkan RUU Minol
Ilustrasi minuman beralkohol. (Foto: SINDONews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi VIII DPR mendesak agar Rancangan Undang-undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) segera dirampungkan. Desakan itu muncul menyusul maraknya fenomena minuman keras (miras) oplosan yang banyak merenggut nyawa, belakangan ini.

Anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim mendesak pemerintah dan stakeholder terkait di DPR segera menyelesaikan RUU Minol. Dia menilai RUU tersebut sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peredaran miras oplosan di tengah masyarakat.

“Apalagi seringnya kejadian di masyarakat yang tidak terkontrol, khususnya miras oplosan. Mudah-mudahan dalam masa sidang mendatang, pemerintah mempunyai formula yang bisa dikompromikan untuk mencari titik temu,” ungkap Mustaqim melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/5/2018).

Pekan lalu, Rapat Paripurna DPR sepakat memperpanjang pembahasan 12 RUU di parlemen, termasuk RUU Minol. Menurut Mustaqim, khusus RUU Minol, kontennya telah diperlebar sampai kepada regulasi terkait masalah miras oplosan.

Selain minuman beralkohol kategori A, B, dan C, dalam RUU itu juga dimunculkan minuman beralkohol tadisional yang dibagi menjadi dua jenis, yaitu yang alamiah dan oplosan (campuran). Masalah ini, kata Mustaqim, sekarang sudah masuk dalam pembahasan di DPR.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut