Miras Oplosan Marak, Segera Rampungkan RUU Minol
JAKARTA, iNews.id – Komisi VIII DPR mendesak agar Rancangan Undang-undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) segera dirampungkan. Desakan itu muncul menyusul maraknya fenomena minuman keras (miras) oplosan yang banyak merenggut nyawa, belakangan ini.
Anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim mendesak pemerintah dan stakeholder terkait di DPR segera menyelesaikan RUU Minol. Dia menilai RUU tersebut sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peredaran miras oplosan di tengah masyarakat.
“Apalagi seringnya kejadian di masyarakat yang tidak terkontrol, khususnya miras oplosan. Mudah-mudahan dalam masa sidang mendatang, pemerintah mempunyai formula yang bisa dikompromikan untuk mencari titik temu,” ungkap Mustaqim melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/5/2018).
Pekan lalu, Rapat Paripurna DPR sepakat memperpanjang pembahasan 12 RUU di parlemen, termasuk RUU Minol. Menurut Mustaqim, khusus RUU Minol, kontennya telah diperlebar sampai kepada regulasi terkait masalah miras oplosan.
Selain minuman beralkohol kategori A, B, dan C, dalam RUU itu juga dimunculkan minuman beralkohol tadisional yang dibagi menjadi dua jenis, yaitu yang alamiah dan oplosan (campuran). Masalah ini, kata Mustaqim, sekarang sudah masuk dalam pembahasan di DPR.
“Saya sangat menyayangkan kalau pemerintah menunda-nunda atau cenderung tidak hadir untuk meneruskan pembahasan lebih lanjut untuk bagaimana mencapai titik temu yang tepat. Apapun kejadian di masyarakat dengan banyaknya korban miras oplosan, itu tak lepas dari lemahnya payung hukum,” tuturnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, selama ini belum ada payung hukum yang mengatur minuman beralkohol, termasuk miras olposan. Itu dikarenakan dalam pembahasan RUU Minol sebelumnya terdapat perbedaaan pendapat di kalangan DPR dan pemerintah. Namun, perbedaan tersebut menurutnya harus diselesaikan dengan cara paling bijak agar bisa diterima semua pihak.
“Perbedaan cara pandang terhadap RUU Minol tidak harus menjadi salah satu pihak melarikan diri atau tidak bertanggung jawab untuk menuntaskan. Di sinilah menjadi ujian kita semua, termasuk DPR dan pemerintah yang punya kepentingan regulasi,” ucapnya.
Mustaqim meyakini pembahasan RUU Minol bisa diselesaikan di dalam tahun politik ini. Sebab, kekosongan payung hukum tersebut harus segera diisi agar tidak terus-menerus menimbulkan persoalan serius di masa mendatang.
“Apalagi pembahasannya sudah cukup lama dan berkali-kali diperpanjang. Bagaimana pun, harus ada kata akhir dari kesepakatan DPR dengan pemerintah. Yang diprioritaskan adalah RUU inisiatif DPR, sehingga di situ masuk marwah dan kredibilitas DPR. Bagaimanapun sebagai inisiator harus bisa mengakhiri sebuah proses dengan cara baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Senada, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid juga mendorong pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan RUU Minol. Dia mengaku miris dan prihatin atas maraknya peredaran miras oplosan secara bebas di masyarakat sehingga banyak menelan korban.
“Kami mendesak Pemerintah dan DPR segera menuntaskan pembahasan RUU tentang minuman beralkohol, karena payung hukum tentang pengaturan miras masih sangat lemah sekali, yaitu hanya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” tutur Zainut.
Editor: Ahmad Islamy Jamil