Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mensos Ungkap BPJS PBI Tak Tepat Sasaran, 54 Juta Warga Miskin Belum Tercover
Advertisement . Scroll to see content

Miris, 1.824 Orang Kaya Masih Terima BPJS Kesehatan PBI

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:18:00 WIB
Miris, 1.824 Orang Kaya Masih Terima BPJS Kesehatan PBI
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, 1.824 orang desil terkaya atau Desil 9 hingga 10 masih terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI JK. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pihaknya menemukan ribuan peserta BPJS Kesehatan Penerima Iuran Bantuan Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang terdaftar dari Desil 9 hingga 10. Hal ini membuat peserta desil bawah tidak mendapatkan akses tersebut. 

Hal ini disampaikan Budi dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026). Dia mengaku pihaknya telah menyortir data peserta desil yang menerima PBI JK.

"Jadi memang dari data yang sudah di-clean up kemarin, bapak ibu lihat, ada juga orang kaya, paling kaya, desil 10 yang masuk PBI. Nah, data ini masih ada. Nah, kalau orang kaya yang 10 itu masuk PBI, misalnya di situ ada datanya berapa? 1.824 orang desil terkaya mendapatkan PBI," kata Budi.

Budi menyebut, hal ini membuat banyak peserta yang berhak menerima PBI JK tidak terdaftar.

"Akibatnya ada orang yang harusnya masuk PBI tidak bisa masuk, karena PBI itu kan ada kuotanya sekitar 96,8 juta," tuturnya.

Meski demikian, Budi menuturkan, pemerintah tengah membenahi data 11 juta penerima PBI JK yang berpindah desil. Pembenahan data dilakukan oleh BPJS, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kementerian Sosial (Kemensos).

"Karena total yang berpindah itu ada 11 juta, dari PBI menjadi tidak PBI, supaya desil-desil yang tinggi ini jangan masuk ke sana (PBI). Karena masih ada lagi desil 1 sampai 5 yang belum bisa masuk ke PBI," katanya.

Menurutnya, pembenahan data ini juga ditujukan agara pasien pengidap sakit kronis (katastropik) tak terganggu mendapat pelayanan kesehatan. 

"Jadi kalau toh pun ada pasien katastropik, dia masih di desil 10, desil 9, 3 bulan ke depan dia tetap akan jalan," ujar Budi.

Adapun, pembenahan data ini juga ditujukan agar BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah (Pemda) bisa menyosialisasikan tanggung jawab peserta desil tinggi.

"Dalam 3 bulan ini akan di-review dan disosialisasikan oleh BPJS dan Pemda bahwa, 'Hei, Anda kan sebenarnya desil 10, sangat mampu. Ayo bayarlah BPJS kan Rp42.000. Masa enggak bisa bayar Rp42.000 orang desil 10?' Supaya apa? Supaya porsinya dia bisa diisi oleh teman-teman yang benar-benar tidak mampu. Nah, ini akan dilakukan dalam 3 bulan ke depan dan ini adalah salah satu keputusan dari rapat kemarin," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut