Miris Dispensasi Nikah di Bawah Umur Meningkat, Mayoritas karena Hamil Duluan
JAKARTA, iNews.id - Terungkap angka permintaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama di sejumlah daerah meningkat akhir-akhir ini. Permintaan dispensasi ini hanya dilakukan oleh calon mempelai yang berusia kurang dari batas yakni 19 tahun alias pernikahan di bawah umur.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah Kantor Urusan Agama (KUA) minimal usia 19 tahun.
Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Jawa Timur mencatat permintaan terbanyak sebanyak 569 pada tahun 2022. Angka ini bahkan melampaui Ponorogo yang berjumlah 191 permintaan.
Merespons hal ini, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo mengatakan tingginya permintaan dispensasi nikah itu 80 persen karena hamil di luar nikah. Sehingga, permintaan dispensasi oleh calon mempelai yang usianya kurang dari 19 tahun tidak bisa ditolak.
“Kita prihatinkan itu bukan masalah (angka) dispensasi naik, kalau saya yang saya prihatinkan itu ya ternyata yang diberi dispensasi itu 80 persen karena enggak bisa ditolak itu, karena sudah hamil (di luar nikah), itu yang saya prihatinkan,” kata Hasto secara virtual, Jumat (20/1/2023).
Dia pun menjelaskan alasan kondisi tersebut tidak bisa ditolak permintaan dispensasinya.
“Kenapa diberi dispensasi? Tadi jawabannya enggak bisa ditolak. Tapi kan jawabannya sudah hamil, jadi itu yang kita prihatin,” ucapnya.