Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Dipindahkan ke Jakarta, Dikembalikan ke Nusakambangan setelah Sidang
Advertisement . Scroll to see content

Miris, Karyawan Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang Ditangkap Polisi usai Pakai Sabu

Selasa, 30 Mei 2023 - 09:06:00 WIB
Miris, Karyawan Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang Ditangkap Polisi usai Pakai Sabu
Ilustrasi. (Foto: Ilustasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Dua orang karyawan sebuah panti rehabilitasi narkoba di Pamulang, Tangerang Selatan diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Keduanya diketahui menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, sebelum dua karyawan itu diamankan polisi sudah lebih dulu mengamankan satu orang yang kemudian memberikan informasi mengenai keterlibatan dua karyawan panti rehabilitasi.

"Informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba, langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan observasi ke lokasi yang diinformasikan, yang akhirnya berhasil mengamankan ke-3 pelaku berikut barang buktinya," tutur Zain pada Selasa (30/5/2023).

Ketiga tersangka diketahui berinisial DT (41),  MFU (26) dan EDS (28), adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram dan 7 butir pil diduga ekstasi. Hasil pemeriksaan di labfor barang bukti yang diduga ekstasi dinyatakan negatif.
    
"Sangat disayangkan adanya keterlibatan 2 oknum karyawan panti Rehabilitasi Narkoba tersebut, seharusnya menyadarkan dan merehab pelaku pengguna narkoba, malah ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," kata Zain.

Zain menambahkan hasil pemeriksaan bahwa para pelaku merupakan pengguna narkoba jenis sabu sebagaimana hasil dari test urine yang mengandung Methamfetamin dan barang bukti yang temukan, sehingga dari ketiga pelaku dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Saat ini 3 pelaku sedang dilakukan asesmen untuk ketiganya apakah perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak, sebagaimana amanah undang-undang tersebut.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut