Misri Jadi Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi, Sang Ibu: Kami Orang Miskin yang Terzolimi
MUARO JAMBI, iNews.id – Misri Puspita Sari (23) seorang model menjadi satu dari tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, anggota Propam Polda NTB. Saat pembunuhan, Mirsi ikut dalam pesta di kolam menemani Kompol I Made Yogi Purusa Utama, atasan dari Brigadir Nurhadi yang juga menjadi tersangka.
Penetapan status tersangka ini membuat Lita Krisna, ibunda Misri terkejut dan menyuarakan harapan agar keadilan ditegakkan secara objektif.
Menurut Lita, anak sulungnya itu selama ini dikenal sebagai pribadi yang baik dan bertanggung jawab. Dia tidak percaya jika Misri terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Kok anak ku jadi tersangka. Aku yakin 100 persen anak ku tidak terlibat. Dia anak yatim, kami miskin memang terzolimi,” ujar Lita di kediamannya, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Jumat (11/7/2025).
Dalam kasus yang menyita perhatian publik ini, Misri ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anggota polisi lainnya, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.
“Anak saya langsung ditangkap dan ditahan. Sedangkan dua tersangka lain tidak langsung ditahan,” kata Lita.
Dia mengungkapkan, Misri merupakan tulang punggung keluarga sejak sang ayah wafat pada 2022. Dia membiayai pendidikan lima adiknya, bahkan menunda kebutuhan pribadinya demi membantu keluarga.
Sejak kecil, Misri dikenal berprestasi. Dia pernah meraih Juara 2 Kawah Kepemimpinan Pelajar Nasional 2018, dan aktif di dunia modeling. Beberapa gelar yang pernah diraihnya antara lain: Duta Inklusi Keuangan, Gadis Photogenic dan finalis Bujang Gadis Kota Jambi.
Uang dari aktivitas modeling itu dia gunakan untuk membantu biaya pengobatan ayahnya serta pendidikan adik-adiknya.
Penahanan Misri membawa dampak besar bagi kondisi ekonomi keluarga. Salah satu adiknya batal melanjutkan kuliah karena kekurangan biaya. Bahkan adik bungsunya harus menunda masuk taman kanak-kanak.
Lita hanya ingin satu hal yakni keadilan untuk anaknya. Dia berharap penyidik bisa jeli menilai siapa yang benar-benar bersalah dalam kasus ini.
“Saya mohon penegak hukum melihat dengan hati nurani. Anak saya tidak bersalah, dia hanya ada di tempat kejadian. Mereka ibarat lempar batu sembunyi tangan,” ucapnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat menahan tiga tersangka kasus pembunuhan Bidpropam Polda NTB Brigadir Muhammad Nurhadi. Dua di antaranya merupakan perwira Polda NTB.
Ketiga tersangka yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra serta Misri yang merupakan seorang model lebih dulu ditahan.
Korban Brigadir Nurhadi sebelumnya dilaporkan meninggal dunia di dasar kolam Villa Tekek yang berada di Gili Trawangan pada 16 April 2025 lalu. Awalnya, tersebar informasi Biprda Nurhadi tewas tenggelam di kolam renang villa tersebut.
Namun, belakangan pihak keluarga mencurigai kematian Nurhadi lantaran menemukan luka lebam pada jasad korban saat dimandikan. Inilah awal mula terungkapnya dugaan pembunuhan terhadap Nurhadi.
Peristiwa bermula ketika Bripda Nurhadi bersama atasannya yakni Kompol Made dan Ipda Haris berangkat menuju Gili Trawangan untuk pesta. Dua wanita berasal dari Jambi yakni berinisial Misri dan P ikut dalam rombongan tersebut.
Selanjutnya korban Nurhadi dilaporkan meninggal dunia pada rentang waktu pukul 20.00 wita - 21.00 Wita. Polda NTB mengungkapkan kronologi peristiwa kematian Bripda Nurhadi hingga penetapan tersangka terhadap tiga orang yakni Kompol IMY, Ipda HC, dan perempuan berinisial M.
Editor: Donald Karouw