Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Didemo karena Gagal Berantas Korupsi, PM Bulgaria Mundur
Advertisement . Scroll to see content

MK: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah sebelum Pemilu 2029

Kamis, 29 Februari 2024 - 17:39:00 WIB
MK: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah sebelum Pemilu 2029
Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. Aturan itu harus diubah sebelum Pemilu 2029.

MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4 persen konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Kamis (29/2/2024).

Mahkamah tidak menemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen 4 persen.

MK juga menemukan bahwa ambang batas parlemen 4 persen telah mengakibatkan disproporsionalitas hasil pemilu.

“Hak konstitusional pemilih yang telah digunakan pemilih dalam pemilu menjadi hangus atau tidak dihitung dengan alasan penyederhanaan partai politik demi menciptakan sistem pemerintahan presidensial yang kuat dengan ditopang lembaga perwakilan yang efektif,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra seperti dikutip dari situs resmi MK, Kamis (29/2/2024) .

“Namun secara faktual prinsip-prinsip tersebut telah tercederai karena berakibat banyak suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR, sehingga menciptakan disproporsionalitas sistem pemilu proporsional yang dianut,” katanya.

MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut