Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buka-bukaan! Hakim MK Arsul Sani Tunjukkan Langsung Ijazah di Gedung MK Usai Dituding Palsu
Advertisement . Scroll to see content

MK Buka Pendaftaran Sengketa Hasil Pemilu 2024, Batas Waktu 3x24 Jam

Kamis, 21 Maret 2024 - 08:12:00 WIB
MK Buka Pendaftaran Sengketa Hasil Pemilu 2024, Batas Waktu 3x24 Jam
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membuka pendaftaran sengketa hasil Pemilu 2024. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membuka pendaftaran sengketa hasil Pemilu 2024 setelah KPU mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional, Rabu (20/3) malam. Bagi peserta pemilu yang ingin mengajukan sengketa hasil pemilihan anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD), batas waktunya adalah 3x24 jam sejak pukul 22.19 WIB.

"Dengan telah diumumkannya rekapitulasi hasil pemilihan anggota DPR; DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD secara nasional yang dihitung sejak penetapannya pada pukul 22.19 WIB. Maka, bagi parpol peserta pemilu termasuk anggota legislatif yang mau mengajukan permohonan sudah boleh mengajukan sengketa ke MK dengan batas waktu maksimalnya 3 x 24 jam,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, Rabu (20/3/204).

Sementara itu, untuk sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pendaftaran dibuka mulai dini hari pada pukul 00.01 WIB dan batas waktunya 3 hari setelah penetapan hasil Pilpres oleh KPU.

Saldi Isra memastikan seluruh perangkat utama untuk pengajuan permohonan sengketa di Gedung 1, 2, dan 3 MK telah siap sedia.

"Dengan demikian, MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang akan mengajukan sengketa pemilu," ujarnya.

Sejak sore hari, tim Gugus Tugas Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 juga telah memberikan layanan konsultasi bagi para peserta pemilu.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut