MK Nilai Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan Tak Terbukti Kampanye
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di Pamekasan, Madura tak terbukti kampanye. Sebelumnya, bagi-bagi uang Gus Miftah dijadikan dalil dalam pengajuan sengketa pilpres oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“Terdapat dalil politik uang kepada santri yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan, maka Mahkamah memeriksa berupa video yang dijadikan bukti pemohon tayangan video yang dijadikan bukti merupakan rekaman berita Metro TV yang dijadikan bukti merupakan uang dengan gambar Prabowo yang terbentang di belakang Gus Miftah,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Suhartoyo juga mengatakan bahwa dalam tayangan video dimaksud juga terdapat klarifikasi dari Nusron Wahid yang merupakan Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) yang menjelaskan pembagian uang merupakan aktivitas pribadi.
“Gus Miftah bukan merupakan relawan anggota atau pengurus partai politik satu tim kampanye nasional maupun tim kampanye daerah Prabowo-Gibran," katanya.
Tayangan video yang dijadikan bukti permohonan, menurut dia tidak cukup bukti bahwa video yang dimaksud politik uang yang mengajak orang memilih paslon 02 hanya karena ada orang yang membentangkan baju bergambar Prabowo.
MK juga memeriksa bukti dari Bawaslu bahwa video bagi-bagi uang Gus Miftah di Pamekasan.
"Berdasarkan fakta-fakta hukum menurut dari pemohon terkait dengan politik uang yang dilakukan Gus Miftah di Kabupaten Pamekasan tidak ada relevansinya dengan kaitan kegiatan kampanye di Pamekasan, tidak ada kegiatan-kegiatan kampanye yang dimaksud dalam UU Pemilu," katanya.
Editor: Faieq Hidayat