Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pilkada, Ini Penjelasan Pihak Pemohon
Advertisement . Scroll to see content

MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Partai Perindo: Beri Kepastian Seluruh Parpol dan Bacaleg

Kamis, 15 Juni 2023 - 14:58:00 WIB
MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Partai Perindo: Beri Kepastian Seluruh Parpol dan Bacaleg
Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Perindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu. Dengan putusan itu, diyakini dapat memberi kepastian pada seluruh partai politik dan bakal calon legislatif (bacaleg).

"Keputusan MK terkait dengan proporsional terbuka memberikan kepastian kepada seluruh parpol dan bacaleg. Selama ini ada kebimbangan dan keragu-raguan bagi caleg untuk bergerak ke lapangan," kata Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).

Dengan demikian, dia menyambut baik atas putusan tersebut. Kendati telah mendapat kepastian, dia merasa seluruh pihak dapat berjuang untuk meraih kemenangan.

"Tentu saya menyambut positif atas kepastian ini. Dengan demikian semua telah mendapat kepastian dan berjuang untuk merebut kemenangan," tandasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut