Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak
Advertisement . Scroll to see content

MK Siapkan 3 Panel Hakim untuk Tangani Sidang Sengketa Pilkada, Pastikan Tak Ada Konflik Kepentingan

Senin, 09 Desember 2024 - 17:53:00 WIB
MK Siapkan 3 Panel Hakim untuk Tangani Sidang Sengketa Pilkada, Pastikan Tak Ada Konflik Kepentingan
Ketua MK Suhartoyo menyiapkan 3 panel hakim untuk menangani sengketa Pilkada 2024. (Foto: Mahkamah Konstitusi RI/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan 3 panel hakim untuk menangani sengketa Pilkada 2024. Persidangan perdana mulai digelar pada Januari 2024.

"Jadi kalau misalnya sebanyak perkara, misalnya 200 ya akan dibagi 3, misalnya masing-masing 60 atau 70, mekanismenya ya tidak ada persoalan," kata Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

Adapun bedasarkan penulusuran melalui website MK, dari jumlah keseluruhan permohonan yang masuk, sebanyak 124 perkara diajukan untuk pemilihan bupati dan wakil Bupati, sementara sengketa hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota sebanyak 33 permohonan.

"Ini kan 45 hari kerja. Lebih fleksibilitasnya lebih panjang dibanding legislatif," sambungnya.

Dia juga memastikan hakim yang mengadili gugatan sengketa pilkada tidak mempunyai konflik kepentingan. Sebab kata Suhartoyo sepanjang ada kepentingan yang berbenturan, perlakuan persidangan sengeketa pilkada akan sama seperti persidangan sengeketa hasil pileg dan pilpres.

Dia mengaku belum bisa membaca permohonan sengeketa pilkada serentak yang telah masuk ke MK, apakah ada konflik kepentingan dengan hakim konstitusi. Sebab kini proses masih ditahap permohonan awal gugatan, belum menjadi perkara yang bisa diregistrasi.

"Sepanjang perkara itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi atau badan peradilan di luar MK pun kan sama tentunya. Bukan perkara jenis apa tapi di situlah conflict of interest itu melekat kan," tuturnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut