Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak 2 Pemohonan Gugatan UU Polri, Ini Pertimbangannya

Kamis, 03 Juli 2025 - 15:22:00 WIB
MK Tolak 2 Pemohonan Gugatan UU Polri, Ini Pertimbangannya
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dua pengujian itu teregister dengan nomor dengan nomor 76/PUU-XXIII/2025 dan 78/PUU-XXIII/2025.

Dalam gugatan nomor 76/PUU-XXIII/2025, pemohon mempersoalkan Pasal 16 ayat 1 huruf l dan ayat 2 huruf c UU Polri terkait tindakan diskresi polisi. Tindakan polisi itu dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi.

Namun, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, pemohon tidak bisa menjelaskan secara spesifik bentuk kerugian yang dialami, baik yang bersifat aktual maupun potensial.

Pemohon juga tidak memberikan argumentasi mengenai bentuk atau tindakan di luar prosedur hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Oleh karena itu, MK menilai tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian yang dimaksudkan oleh pemohon dengan berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan.

“Sehingga tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” kata dia dalam sidang putusan, Kamis (3/7/2025)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut