Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin, 3 Hakim Konstitusi Dissenting Opinion

Senin, 22 April 2024 - 13:46:00 WIB
MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin, 3 Hakim Konstitusi Dissenting Opinion
Tiga Hakim Konstitusi memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan sengketa pilpres. Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Meski ditolak, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Tiga Hakim Konstitusi yang memberikan pendapat berbeda yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Senin (24/2/2024).

Saldi Isra, salah satu Hakim Konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda menjelaskan mengaku memiliki posisi kedudukan yang sama dengan hakim konstitusi lainnya. Namun demikian Saldi mengaku berpandangan berbeda mengenai persoalan penyaluran dana bantuan sosial untuk memenangkan salah satu peserta pemilu dan wakil presiden serta keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah negara.

"Ada dua hal yang membuat saya mengambil haluan untuk berbeda pandangan dengan pendapat mayoritas majelis hakim yaitu persoalan mengenai penyaluran dana bansos yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan perihal keterlibatan aparat negara, pejabat negara atau penyelenggara di sejumlah negara," kata Saldi.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). 

“Konsklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan eksepsi pemohon dan pihak terkait perkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut