MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 65 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang diajukan oleh Gulfino Guevarrato.
Pada perkara nomor 104/PUU-XXI/2023 itu, Riko Andi meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang pembacaan putusan tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (23/10/2023).
Dalam konklusinya, Anwar mengatakan Mahkamah berwenang mengadii permohonan a quo.Pemohon memiiki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Pokok Permohonan Pemohon Tidak beralasan menurut hukum sepanjang Pasal 169 huruf d UU 7/2017. Pokok Permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 17/2017 kehilangan objek," ujar Anwar.