Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 65 Tahun

Senin, 23 Oktober 2023 - 12:18:00 WIB
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 65 Tahun
Gedung MK (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang diajukan oleh Gulfino Guevarrato.

Pada perkara nomor 104/PUU-XXI/2023 itu, Riko Andi meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun dan maksimal 65 tahun.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang pembacaan putusan tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (23/10/2023).

Dalam konklusinya, Anwar mengatakan Mahkamah berwenang mengadii permohonan a quo.Pemohon memiiki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Pokok Permohonan Pemohon Tidak beralasan menurut hukum sepanjang Pasal 169 huruf d UU 7/2017. Pokok Permohonan para pemohon sepanjang  pengujian norma pasal 169 huruf q UU 17/2017 kehilangan objek," ujar Anwar.

Dalam petitumnya, Gulfino meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf n dan huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, atau belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama.

Kemudian, dia meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf n dan huruf q UU Pemilu karena dinilai bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut