MK Tolak Ojek Online Jadi Transportasi Umum, Gojek: Kami Taati
JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak ojek daring alias ojek online menjadi alat transportasi umum. VP Of Corporate Communication Gojek, Michael Reza Say, mengatakan pihaknya akan menaati putusan MK tersebut.
“Intinya sebagai warga usaha yang baik, saya sebagai perwakilan Gojek, pasti akan selalu taat terhadap keputusan pemerintah. Dalam hal ini, kan Mahkamah Konstitusi yang kemarin baru mengeluarkan putusannya kan ya, jadi kami ya akan patuhi (putusan MK),” ujar Michael di Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Walaupun MK menolak ojek online sebagai transportasi umum, kata dia, Gojek akan terus berupaya mempertahankan apa yang menjadi tujuan utama perusahaan sejak awal. Gojek juga akan selalu mempertahankan pekerjaan yang selama ini digeluti para driver ojek online .
“Terkait dengan mitra (para driver) pastinya kami akan selalu berusaha untuk menjaga keberlangsungan pekerjaan mereka sehari-hari lah,” ucap Michael.
Dia menjelaskan, mitra driver ojek online selama ini menjadi tulang punggung bagi Gojek. Karenanya, apapun yang terjadi ke depan, perusahaannya berjanji akan memperhatikan nasib para pengemudi tersebut.
“Pasti kami akan selalu memperhatikan, baik itu dari sisi supply yaitu mitra (para driver) kami, maupun dari sisi demand atau customer (pelanggan). Itu kan dua-duanya harus balance (seimbang) buat kami,” tuturnya.
MK menolak uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 tentang legalitas ojek online sebagai transportasi umum yang diputuskan siang tadi dengan suara bulat. Majelis yang memutuskan adalah Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Manahan Sitompul, I Dewa Gede Palguna, dan Saldi Isra.
Editor: Ahmad Islamy Jamil