MK Tolak Uji Formil Syarat Batas Usia Capres-Cawapres
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu tentang syarat batas minimal usia capres-cawapres. Uji materi dengan perkara nomor 145/PUU-XXI/2023 diajukan dua ahli hukum tata negara, yakni Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.
"Dalam provisi menolak permohonan provisi para permohonan. Dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, di ruang persidangan MK, Selasa (16/1/2024).
Dalam gugatannya, mereka meminta putusan provisi atau sela. Permohonan itu di antaranya meminta MK menunda berlakunya putusan soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun dan pernah menjadi kepala daerah.
MK diminta menangguhkan segala kebijakan berkaitan dengan putusan itu.
Kabar Duka, Mantan Hakim MK Arsyad Sanusi Meninggal Dunia
Di samping itu, karena tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden berakhir pada 25 November 2023, mereka meminta persidangan secara cepat. Kemudian, mereka juga meminta agar komposisi majelis hakim yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara ini tidak melibatkan hakim Anwar Usman.
Dalam pokok permohonannya, keduanya juga meminta agar MK menyatakan putusan itu inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena terdapat cacat hukum dalam proses lahirnya putusan tersebut.
Editor: Reza Fajri