Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Uji Materi UU KPK Hasil Revisi yang Diajukan Mahasiswa

Kamis, 28 November 2019 - 15:52:00 WIB
MK Tolak Uji Materi UU KPK Hasil Revisi yang Diajukan Mahasiswa
Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil atau Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi dengan nomor permohonan 57/PUU-XVII/2019. Permohonan tersebut diajukan puluhan Mahasiswa pada Kamis, 19 September 2019.

Hakim MK, Enny Nurbaningsih menyampaikan, pertimbangan hakim menolak JR karena pemohon telah memohonkan Undang-Undang yang salah atau dengan kata lain Error of Objectum. UU KPK kini telah diberi nomor Kementerian Hukum dan HAM, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019.

Dia menuturkan, dalam perbaikan yang diajukan pemohon pada Senin, 14 Oktober 2019, para pemohon melabeli nomor Undang-Undang tersebut sebagai Undang-Undang Nomor 16 bukan Nomor 19 Tahun 2019.

"Para pemohon tersebut telah ternyata bahwa Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 yang disebut oleh para pemohon dalam posita dan petitummya sebagai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah tidak benar," ujar Enny saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).

Dia memaparkan, nomor UU yang diajukan pemohon bukanlah perubahan dari UU KPK, melainkan perubahan UU atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dia memastikan permohonan yang diajukan para pemohon salah sasaran.

"Mahkamah telah berpendapat bahwa para pemohon telah salah objek atau error in objecto," ucap Enny.

Atas pertimbangan itu, konsekuensi semua permohonan tersebut tidak relevan dan tidak bisa dipertimbangkan lagi oleh majelis hakim.

"Lagipula UU Nomor 30 Tahun 2002 telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 sehingga apabila para pemohon hendak mengajukan pengujian Pasal 29 angka 9, Pasal 30 ayat 13 dan Pasal 31 UU 30 tahun 2002 seharusnya dikaitkan dengan UU nomor 19 tahun 2019," kata Enny.

"Sebab kedua UU tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan demikian pokok permohonan yang berkaitan dengan norma pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut," ujarnya.

Usai Enny membacakan pertimbangan, Ketua MK Anwar Usman menyimpulkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pemohon a quo. Selain itu, permohonan para pemohon mengenai pengujian UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah salah objek.

"Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ucap Anwar.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut