MKD DPR Tunggu Putusan Hukum Tetap Alex Noerdin
JAKARTA, iNews.id - Anggota DPR sekaligus mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi. Alex Noerdin pun langsung ditahan sejak Kamis (16/9/2021).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman menyebutkan pihaknya akan menunggu putusan hukum tetap.
"Kami menghormati proses hukum di kejaksaan dan pastikan tidak akan mengintervensi," kata Habiburokhman di Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Dia mengungkapkan MKD DPR baru akan mengambil keputusan usai putusan hukum tetap keluar.
"Kami akan mengambil sikap sesuai dengan keputusan hukum yang final," tutur Habiburokhman.
Sebelumnya, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019. Penetapan dilakukan setelah Kejagung memeriksa Alex, Kamis (16/9/2021).
“Tim penyidik menigkatkan status tersangka untuk AN dan MM dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan direktur penyidikan jaksa umum dan tindak pidana khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di lobby Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/09/2021).
Alex akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung sejak 16 September 2021.
Dalam kasus ini Alex dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Rizal Bomantama