MKD Sepakat Proses Aduan, Sahroni hingga Uya Kuya bakal Disidang
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menggelar rapat internal untuk membahas aduan terhadap lima anggota DPR nonaktif pada Rabu (29/10/2025). Hasilnya, pimpinan MKD sepakat menindaklanjuti aduan itu dan memproses lebih lanjut lima anggota DPR nonaktif.
Para anggota DPR nonaktif itu adalah Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Nafa Indria Urbach dan Ahmad Sahroni.
Rapat yang digelar tertutup itu dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Rapat itu dihadiri oleh empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.
"Rapat dilaksanakan dalam rangka membahas perkembangan perkara pengaduan yang masuk ke MKD DPR RI serta surat-surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Beracara MKD," kata Dek Gam dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Heboh Ahmad Sahroni Muncul ke Publik, Kini Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum
Adapun aduan itu teregristrasi dengan Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
"Menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa anggota DPR RI berstatus nonaktif," ujar Dek Gam.
Sebelumnya, lima anggota DPR dinonaktifkan buntut unjuk rasa akhir Agustus lalu. Kelimanya ialah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Patrio dari Fraksi PAN dan Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.
Keputusan penonaktifan lima anggota DPR itu diambil dalam rapat konsultasi pimpinan DPR bersama perwakilan pimpinan fraksi di DPR. Dalam pertemuan itu, pimpinan DPR memutuskan untuk menindaklanjuti langkah penonaktifan sejumlah anggota dewan oleh partai politik masing-masing.
Editor: Reza Fajri