MKD Surati Setjen DPR, Minta Setop Gaji dan Tunjangan Sahroni hingga Uya Kuya
JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengirim surat ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk menghentikan gaji dan fasilitas tunjangan bagi anggota DPR yang dinonaktifkan.
"MKD sudah mengirim surat kepada sekjen DPR, utk menghentikan gaji tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," ujar Nazaruddin saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).
Dek Gam tidak merinci daftar legislator yang telah dinonaktifkan. Diketahui, ada lima legislator yang telah dinonaktifkan fraksi yakni, Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Eko Patrio.
"Ya kita enggak nyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti ya," kata Nazaruddin.
Legislator PAN ini menambahkan, pihaknya akan mendalami bagi anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan.
"Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi siapa lagi yang bakal kita panggil," tuturnya.
Diketahui, sejumlah anggota DPR dinonaktifkan dari posisinya di parlemen oleh partainya usai demo ricuh yang berlangsung beberapa hari terakhir. Beberapa di antaranya yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem.
Kemudian, Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya. Langkah serupa juga dilakukan Partai Golkar dengan menonaktifkan Adies Kadir.
Penonaktifan ini dilakukan imbas pernyataan mereka yang menuai polemik di tengah masyarakat.
Editor: Aditya Pratama