Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

MKMK Putuskan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Kamis, 25 April 2024 - 17:35:00 WIB
MKMK Putuskan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik
MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik terkait jabatan ketua APHTN-HAN dan terkait putusan nomor 90. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik karena menjabat Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN). Putusan itu dibacakan pada Kamis (25/4/2024).

“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkannya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Palguna membacakan amar putusan, Kamis (25/4/2024).

Selain itu, majelis hakim menilai Guntur Hamzah tidak terbukti melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi terkait argumentasi hukum dissenting opinion pada putusan Nomor 29-51-55/PUU-XX/2023.

“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang berkait dengan dugaan hakim terlapor melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi (Sapta Karsa Hutama) terkait dengan argumentasi hukum pada dissenting opinion hakim terlapor pada Putusan Nomor 29-51-55/PUU-XX/2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,” jelasnya.

Sebagai informasi, Guntur dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik karena menjabat Ketua APHTN-HAN. Selain itu, dia juga dilaporkan oleh Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) karena diduga terlibat dalam putusan MK mengenai ambang batas pencalonan usia capres dan cawapres pada putusan MK Nomor 90/PUU-XIX/2023. 

MKMK sebelumnya menggelar sidang pendahuluan atas laporan Formasi dan GAS di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Sidang yang digelar tertutup dengan agenda mendengarkan pokok-pokok laporan para pelapor itu dipimpin Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut