Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yusril Bocorkan Nama Calon Anggota Komite Reformasi Polri, Siapa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

MKMK Sanksi 6 Hakim Konstitusi Teguran Lisan akibat Hasil RPH Bocor

Selasa, 07 November 2023 - 16:57:00 WIB
MKMK Sanksi 6 Hakim Konstitusi Teguran Lisan akibat Hasil RPH Bocor
MKMK memberikan sanksi kepada 9 hakim konstitusi berupa teguran lisan akibat hasil RPH soal gugatan batas usia capres-cawapres bocor ke publik. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus sidang laporan dugaan pelanggaran etik 9 hakim MK pada hari ini, Selasa (7/11/2023). Enam hakim konstitusi diberikan teguran lisan akibat hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) bocor ke publik.

"Para hakim terlapor secara bersama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik perilaku hakim konstitusi. Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," ucap Ketua MKMK Jimly Asshidiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Keenamnya yakni Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya membuat 4 kloter pembacaan putusan untuk efisiensi. Sebab akan memakan waktu lama apabila semua laporan dibacakan putusannya.

"Putusan pertama untuk hakim terlapor Anwar Usman, lalu putusan 2 untuk hakim terlapor Saldi Isra, dan nomor 3 hakim terlapornya Arief Hidayat. Lalu putusan keempat hakim terlapor 9 hakim konstitusi," ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut