MKMK Sanksi 6 Hakim Konstitusi Teguran Lisan akibat Hasil RPH Bocor
JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus sidang laporan dugaan pelanggaran etik 9 hakim MK pada hari ini, Selasa (7/11/2023). Enam hakim konstitusi diberikan teguran lisan akibat hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) bocor ke publik.
"Para hakim terlapor secara bersama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik perilaku hakim konstitusi. Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," ucap Ketua MKMK Jimly Asshidiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Keenamnya yakni Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya membuat 4 kloter pembacaan putusan untuk efisiensi. Sebab akan memakan waktu lama apabila semua laporan dibacakan putusannya.
"Putusan pertama untuk hakim terlapor Anwar Usman, lalu putusan 2 untuk hakim terlapor Saldi Isra, dan nomor 3 hakim terlapornya Arief Hidayat. Lalu putusan keempat hakim terlapor 9 hakim konstitusi," ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Hal ini buntut laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas minimal usia capres cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Putusan itu mengabulkan gugatan uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan ole Almas Tsaqibbirru Re A. Hal itu dipercaya untuk memutuskan langkah Gibran Raka Buming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto.
Editor: Rizal Bomantama